Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Panduan Menemukan Pengacara yang Berkualitas dengan Biaya Terukur

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Panduan Menemukan Pengacara yang Berkualitas dengan Biaya Terukur

Panduan Menemukan Pengacara yang Berkualitas dengan Biaya Terukur
Justika.com Justika.com
Justika.com
Bacaan 10 Menit
Panduan Menemukan Pengacara yang Berkualitas dengan Biaya Terukur

PERTANYAAN

Apakah ada tuntunan untuk mencari pengacara yang terjangkau, tidak mahal tapi berkualitas? Sehingga perkara-perkara kita dapat diselesaikan dengan bagus, tapi kita yang budgetnya pas-pasan masih mampu dan tidak terbebani dalam pembiayaannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Justika.com dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 Agustus 2017.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

    Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

     

     

    Honor yang diperoleh oleh advokat harus ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan kliennya dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

     

    Pada dasarnya penentuan tarifnya adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya harus menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.

     

    Mengenai kemampuan advokat, carilah informasi tentang advokat yang Anda butuhkan dengan memanfaatkan teknologi secara online, atau menelpon asosiasi advokat setempat. Ini akan membantu Anda dalam menilai advokat mana yang sekiranya berkualitas dalam menangani masalah hukum yang sedang dialami.

     

    Yang pada umumnya menjadi masalah bagi orang-orang yang mencari advokat adalah kurangnya referensi atau terbatasnya referensi dari orang-orang terdekat sehingga sulit untuk mengetahui kemampuan advokat tersebut. Kurangnya referensi ini bisa diminimalisir oleh platform Justika.com yang memberikan daftar advokat, yang telah diverifikasi oleh Justika, yang bisa Anda hubungi langsung serta Anda dapat melihat rekam jejak masing-masing advokat tersebut, sehingga Anda bisa menentukan sendiri mana yang sesuai dengan kasus Anda.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Honorarium Advokat

    Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana caranya mendapatkan pengacara yang tidak mahal tapi berkualitas, perlu Anda ketahui bahwa honor yang diperoleh oleh advokat harus ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Lalu dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan kliennya dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Tarif Advokat di Jakarta, menurut Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners, tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu:

    • lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan); atau
    • hourly basis (dihitung per-jam).

     

    Lebih lanjut dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pada dasarnya penentuan tarif advokat adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya harus menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.

     

    Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

    Perlu diketahui bahwa advokat juga memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.[1] Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Law Firm Korporasi Buka Pintu untuk Layanan Pro Bono dan Ini Tantangan Pro Bono Bagi Lawfirm Korporasi.

     

    Alternatif lain adalah dengan pergi ke Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”). LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”):

     

    Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum:

    Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

     

    Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum:

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

     

    Masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Pasal 5 UU Bantuan Hukum, yang berbunyi:

     

    1. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
    2. Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

     

    Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.[2] Lebih lanjut, Anda dapat membaca dalam artikel Perbedaan Pro Bono dengan Pro Deo.

     

    Tips Mencari Advokat yang Berkualitas

    Dari uraian di atas bisa diketahui bahwa advokat tidak bisa menentukan honorarium secara sewenang-wenang. Untuk memantapkan Anda dalam memilih advokat, berikut beberapa tips yang bisa dijadikan referensi:

    1. Pastikan Anda mengetahui masalah hukum apa yang Anda hadapi sebelum memilih advokat, contohnya, jika Anda mengalami masalah hukum keluarga sebaiknya mencari advokat yang memiliki keahlian di bidang hukum keluarga bukan hukum pertambangan.
    2. Memilih seorang advokat yang tepat sama halnya memilih rumah yang layak untuk dibeli dan ditinggali, Anda tidak bisa langsung memilih rumah yang pertama Anda lihat, bukan? Pastikan Anda mendapatkan beberapa nama advokat untuk mendapatkan beberapa opsi advokat berkualitas.
    3. Carilah informasi tentang advokat yang Anda butuhkan dengan memanfaatkan teknologi secara online, atau menelpon asosiasi advokat setempat. Ini akan membantu Anda dalam menilai advokat mana yang sekiranya berkualitas dalam menangani masalah hukum yang sedang Anda dialami. Jangan mengambil resiko dengan memilih advokat tanpa menelusuri latar belakangnya terlebih dahulu.
    4. Perlu juga menentukan jangka waktu yang Anda butuhkan dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang Anda alami dan hal ini perlu disampaikan juga kepada calon advokat yang akan menangani masalah hukum Anda, agar kebutuhan hukum Anda tidak terabaikan.
    5. Yang terakhir namun yang terpenting adalah meninjau dahulu tarif/biaya jasa advokat dalam menyelesaikan suatu masalah hukum. Sebenarnya kode etik profesi advokat sudah mencantumkan larangan untuk membebankan biaya yang tidak perlu kepada klien. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih tarif/biaya jasa advokat untuk mengukur seberapa besar biaya yang akan Anda keluarkan nantinya.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Agar Tidak Salah Memilih Advokat.

     

    Akses Terhadap Informasi Terkait Advokat Berkualitas

    Melihat pertanyaan Anda, kami asumsikan Anda adalah orang yang memahami pentingnya pendampingan hukum dari Advokat, namun memiliki dana yang terbatas.

     

    Apa yang Anda alami ini banyak dialami banyak orang lainnya, yaitu masih kurangnya referensi atau akses terhadap Advokat yang memiliki kemampuan berkualitas dengan tarif yang wajar dan terukur. 

     

    Untuk itulah Hukumonline menghadirkan platform Justika.com yang dapat menjawab kebutuhan atas akses tersebut. Justika.com menyediakan daftar Advokat yang telah diverifikasi, yang bisa Anda pelajari profil dan rekam jejaknya, sehingga Anda bisa menentukan sendiri mana yang dirasa sesuai dengan Anda. Justika.com menyediakan layanan konsultasi langsung melalui telepon sehingga Anda bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bisa menjadi panduan bagi Anda untuk menemukan pengacara berkualitas dengan biaya terukur.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;

    4.    Kode Etik Advokat Indonesia.

     


    [1] Pasal 22 UU Advokat

    [2] Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!