KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Format Class Action

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Format Class Action

Format Class Action
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Format Class Action

PERTANYAAN

Saya telah membaca penjelasan secara singkat tentang apa itu Class Action. Tapi, bagaimana sebenarnya format dari surat class action itu, sehingga dapat memenuhi kriteria ilmu hukum itu sendiri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    BahwaĀ  Class Action merupakan suatu mekanisme atau prosedur gugatan dimana pihak wakil kelompok bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sekaligus mewakili wakil kelompok yang jumlahnya banyak dengan menderita kerugian yang sama.

    Ā 

    Saat ini sudah ada suatu peraturan yang mengatur tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

    Ā 

    Dan yang saudara maksud dengan surat Class Action tersebut sebenarnya adalah Gugatan Class Action. Dan karena Class Action merupakan sebuah prosedur dari gugatan, maka ada yang berbeda antara gugatan Class Action dengan gugatan biasa, antara lain :

    Ā 

    KRITERIA

    PERDATA BIASA

    CLASS ACTION

    Penggugat

    Orang Pribadi/badan hukum

    Sekelompok orang yang memiliki kesamaan

    Kasus/Permasalahan

    Kepentingan Pribadi

    Memilki kesamaan dalam :

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Masalah

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Fakta Hukum

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Tuntutan

    Jumlah Orang

    Satu atau lebih orang

    Ratusan, ribuan, yang diwakili oleh beberapa/sekelompok orang yang menderita kerugian

    Perwakilan

    Diwakili oleh Kuasa Hukum

    Diwakili oleh sekelompok orang yang menderita kerugian

    Kuasa Hukum

    Memakai kuasa hukum

    Memakai kuasa hukum

    Biaya

    Mahal

    Ekonomis, Murah dan cepat

    Ā 

    Ada karateristik dari gugatan perwakilan kelomppok/Class ActionĀ  yang diatur dalam aturan-aturan yang termuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, yang berbeda dengan gugatan perdata biasa :

    1. Bahwa dalam class action, para wakil kelompok tidak memerlukan surat kuasa dari para anggota kelompok (class member) diatur dalam pasalĀ  PERMA No. 1 tahun 2002 ;
    2. Tetapi dalam hal pemberian kuasa dari para wakil kelas kepada kuasa hukum, tetap memerlukan surat kuasa khusus, sama seperti yang diatur dalam HIR dalam gugatan perdata biasa ;
    3. Dalam pasal 5 disebutkan tentang proses sertifikasi, artinya adalah jikaa gugatan class action ini dapat diterima oleh hakim, maka hakim akan menuangkan sah/tidaknya gugatan dalam suatu penetapan pengadilan ;
    4. Setelah mendapatkan penetapan dari hakim, maka kepada penggugat/wakil kelompok diminta untuk mengajukan usul model pemberitahuan atau Notifikasi. Ada 2 jenis notifikasi yang dikenal yaitu notifikasi keluar dan notifikasi masuk. Berdasarkan pasal 8di Indonesia yang berlaku adalah notifikasi keluar (option out)maksudnya orang yang mendaftar dalam notifikasi berarti menyatakan diri keluar dari gugatan ;
    5. Bahwa dalam pasal 10 disebutkan mengenai hal-hal yang belum diatir dalam PERMA ini maka hal-hal lain akan diatur/mengikuti Hukum Acara Perdata.Ā 

    Mengenai bagaimana memulai gugatan Class Action :

    1. Penentuan anggota kelas
    2. Penentuan wakil kelas
    3. Penentuan kuasa hukum
    4. Menjaga hubungan antara penggugat.

    Sedangkan format yang digunakan dalam gugatan class action adalah sama dengan format gugatan biasa.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!