hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Selasa, 22 November 2011
Pertanyaan:
Pembuktian Santet
Assalamu'alaikum wr. wb., saya dengar RUU KUHPidana yang baru akan diatur tentang pidana santet. Nah yang jadi pertanyaan: 1. Bagaimana cara pembuktiannya? dan 2. Saksi ahli yang bagaimana dikatakan sebagai orang yang memang berkompeten dalam hal itu? Karena tidak ada sekolah formal untuk masalah santet (perdukunan). Ok! Itu saja sementara. Wassalamu'alaikum wr., wb.  
jhons
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png

Waalaikum salam wr. wb.,

 

1.      Mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU KUHP”), menurut informasi dari laman resmi dpr.go.id, per Juni 2011 RUU KUHP masih berada di pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan belum diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

 

Mengenai informasi yang Anda sampaikan, benar bahwa berdasarkan beberapa pemberitaan di berbagai media, khususnya hukumonline.com, RUU KUHP mencantumkan pengaturan berkaitan dengan tindak pidana santet. Dalam artikel berjudul Pasal Santet Dalam RUU KUHP Masih Sering Disalahpahami, misalnya diketahui bahwa tindak pidana santet tercantum dalam Pasal 292 ayat (1) dan ayat (2) RUU KUHP, yang berbunyi kurang lebih:

 

“Ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV. Ayat berikutnya menyebutkan jika pelaku tindak pidana tadi melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah sepertiga.”

 

Tentang pembuktian tindak pidana santet, seperti yang Anda tanyakan, juga menjadi perdebatan yang ditulis dalam artikel hukumonline tersebut di atas. Dalam artikel dikutip pendapat dari salah seorang anggota tim penyusun RUU KUHP yaitu Chairul Huda. Dalam artikel tersebut ditulis sebagai berikut:

 

“Huda menegaskan yang terjadi selama ini adalah kekeliruan pemahaman masyarakat berkaitan dengan substansi pasal santet. Perdebatan lebih banyak mengarah ke soal pembuktian. Padahal santet tidak perlu dibuktikan karena masih sukar diterima secara logis. Hal yang perlu dibuktikan adalah penyebarluasan kemampuan santet yang dimiliki seseorang, baik bertujuan mencari keuntungan maupun tidak. Ranah hukum bukanlah tempat untuk membuktikan ada tidaknya santet.

 

“Menurut Huda, tindak pidana santet yang dimaksud pasal 292 RUU KUHAP lebih mendekati pada delik penipuan, yaitu mengaku memiliki kemampuan santet dan menyebarluaskannya. Ayat (1) dari pasal ini dikenakan bagi pelaku delik yang melakukan tindakannya secara sporadis dan tidak berkelanjutan. Sementara ayat (2) melingkupi segala tindakan santet yang dilakukan dengan kontinuitas dan bertujuan mencari keuntungan (mata pencaharian).”

 

Jadi, dari pendapat Chairul Huda yang kami kutip di atas, dapat disimpulkan kurang lebih bahwa pembuktian atas tindak pidana santet lebih kepada hubungannya dengan delik penipuan, yaitu mengaku memiliki kemampuan santet dan menyebarluaskannya. Demikian pendapat Chairul Huda, salah seorang anggota tim penyusun RUU KUHP.

 

2.      Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam hukum acara pidana, saksi dan ahli merupakan dua alat bukti yang berbeda. Sedangkan, menurut asumsi kami, yang Anda maksud dengan saksi ahli adalah keterangan ahli. Keterangan Ahli, menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP, adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Kemudian, dalam Pasal 186 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Keterangan Ahli yang dapat dijadikan alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) yaitu harus diberikan oleh seseorang yang memiliki “keahlian khusus” tentang sesuatu hal yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

 

Jadi, terkait dengan hal yang Anda tanyakan, jika merujuk penjelasan dari Chairul Huda terkait rumusan tindak pidana santet dalam RUU KUHP pada jawaban poin 1 di atas, maka, menurut hemat kami, tidak mutlak diperlukan keterangan dari ahli yang memiliki “keahlian khusus” tentang santet untuk membuktikan tindak pidana santet. Karena, pembuktian atas tindak pidana santet lebih kepada hubungannya dengan delik penipuan, yaitu mengaku memiliki kemampuan santet dan menyebarluaskannya.

 

Selain itu, perlu diketahui bahwa dalam artikel hukumonline berjudul Santet, Isu Lama Yang Terus Mengusik Ranah Hukum dijelaskan antara lain bahwa:

 

“Kriminalisasi terhadap praktek ilmu gaib selama ini diatur pasal 545 KUHP. Pasal ini melarang seseorang berprofesi sebagai tukang ramal atau penafsir mimpi. Tetapi pasal ini sulit diimplementasikan. Fakta membuktikan begitu banyak orang yang mengaku-ngaku, bahwa mengiklan diri di media massa, bisa meramal atau memberikan susuk. Lalu, pasal 546 melarang penjualan dan penawaran benda-benda gaib. Dan, pasal 547 melarang seseorang untuk mempengaruhi jalannya sidang pengadilan dengan menggunakan jimat atau mantra.

 

Perkara santet yang masuk pengadilan bukan murni masalah santet, melainkan lebih banyak pembunuhan yang dilatarbelakangi isu santet. Putusan pengadilan yang menyangkut perkara sejenis nyaris selalu mengabaikan masalah santetnya. Jaksa dan hakim lebih banyak menganggapnya sebagai delik pembunuhan berencana atau penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Lihat misalnya putusan Mahkamah Agung No. 2296K/Pid/1989. Delik pembunuhan dan penganiayaanlah yang mencuat, ketimbang isu santet.”

 

 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

8323 hits
Di: Hukum Pidana
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.