Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Naik Haji Gaji Dipotong, Pantaskah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Naik Haji Gaji Dipotong, Pantaskah?

Naik Haji Gaji Dipotong, Pantaskah?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Naik Haji Gaji Dipotong, Pantaskah?

PERTANYAAN

Seorang rekan kerja saya pada tahun ini berkesempatan menunaikan ibadah haji. Namun ketika pulang, ia mendapati bahwa gaji yang dia terima dipotong jumlah hari yang dia habiskan selama menjalankan ibadah haji. Apakah ini dibenarkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan kita? Mohon jawaban disertai dengan bukti tertulis perundang-undangan yang berlaku saat ini. Terima kasih, Wassalaam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel “Naik Haji Gaji Dipotong, Pantaskah?” yang dibuat Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali diterbitkan pada 13 Oktober 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

     

     

    Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Dalam hal pekerja/buruh yang beragama Islam melaksanakan ibadah haji, maka pekerja/buruh yang bersangkutan tetap berhak menerima upah. Akan tetapi, dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.

     

    Jika kewajiban pengusaha tersebut tidak dilaksanakan maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ibadah haji, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

     

    Dalam hal pekerja/buruh yang beragama Islam melaksanakan ibadah haji, maka pekerja/buruh yang bersangkutan tetap berhak menerima upah. Pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh ketika pekerja/buruh tersebut tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.[1] Dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.[2]

     

    Jadi, berdasarkan hal-hal di atas, pengusaha tetap wajib membayarkan upah selama pekerja/buruhnya melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.[3]

     

    Tapi, dalam hal ibadah haji yang dilaksanakan rekan Anda tersebut bukan yang pertama kali (artinya ibadah haji tersebut bukan lagi ibadah wajib), maka pengusaha tidak wajib membayar upah pekerja/buruh bersangkutan. Dalam hal ini, perusahaan dapat mengambil kebijakan terhadap rekan Anda sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Pasal 93 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 24 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 28 PP Pengupahan

    [3] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pemotongan gaji
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!