Apakah sebuah perseroan yang ingin memberikan corporate guarantee untuk debitur (individu/perusahaan) perlu mendapat persetujuan RUPS? Apabila ya, apa dasar hukumnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Singkatnya, corporate guarantee adalah penanggungan yang dilakukan oleh badan hukum, yang dalam konteks pertanyaan Anda dapat kami asumsikan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Tentunya dalam pemberian corporate guarantee, harta kekayaan PT dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang debitur yang ditanggung oleh PT tersebut. Oleh karena itu, jika kekayaan PT yang akan dijaminkan mencapai batasan tertentu, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Corporate Guarantee Perlu Persetujuan RUPS? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 13 Juni 2011.
Apa Itu Corporate Guarantee?
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi, perjanjian penanggungan/jaminan perorangan dibagi menjadi dua, yaitu penanggungan yang dilakukan oleh pribadi (personal guarantee) dan penanggungan yang dilakukan oleh badan hukum (corporate guarantee).
Pada dasarnya, kedua jenis perjanjian penanggungan tersebut memiliki prinsip yang sama, karena baik hak dan kewajiban yang dimiliki penanggung pada kedua jenis penanggungan tersebut identik, hanya saja subjek pelakunya berbeda.
Singkatnya, corporate guarantee adalah jaminan pelunasan utang yang diberikan oleh badan hukum baik berupa Perseroan Terbatas (“PT”) maupun lembaga penjamin.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Inti dari perjanjian penanggungan adalah adanya pihak ketiga yang setuju untuk kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, apabila pada waktunya si debitur sendiri tidak berhasil memenuhi kewajibannya. Ketentuan ini dapat Anda lihat dalam Pasal 1820 KUH Perdata.
Apakah Corporate Guarantee Perlu Persetujuan RUPS?
Dari ketentuan tersebut, dapat kita pahami bahwa apabila sebuah perusahaan yang berbentuk PT memberikan corporate guarantee berarti PT tersebut setuju mengikatkan diri untuk memenuhi atau membayar utang debitur apabila debitur tidak mampu membayarnya.
Dalam hal ini tentu harta kekayaan PT dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang debitur yang ditanggung oleh PT tersebut melalui corporate guarantee.
Terkait pemberian penanggungan ini, merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) UU PT, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk:
mengalihkan kekayaan PT; atau
menjadikan jaminan utang kekayaan PT;
yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Kekayaan PT di sini mencakup semua barang milik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik PT dan maksud dari “dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak” adalah dilakukan dalam satu transaksi atau lebih yang secara kumulatif mengakibatkan dilampauinya ambang 50%.[1]
Adapun penilaian lebih dari 50% kekayaan bersih didasarkan pada nilai buku sesuai neraca terakhir yang disahkan RUPS.[2] Kemudian, terkait kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS dalam Pasal 89 UU PT mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan penjaminan ini.[3]
Jadi, telah ditegaskan dalam UU PT bahwa apabila suatu PT hendak memberikan corporate guarantee dengan menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, maka Direksi wajib meminta persetujuan RUPS.
Akan tetapi, bila perbuatan hukum menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT tersebut dilakukan tanpa persetujuan RUPS, perbuatan ini tetap mengikat PT sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum itu beriktikad baik.[4]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.