KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

perlukah pernikahan di daftarkan ke catatan sipil..?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

perlukah pernikahan di daftarkan ke catatan sipil..?

perlukah pernikahan di daftarkan ke catatan sipil..?
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
perlukah pernikahan di daftarkan ke catatan sipil..?

PERTANYAAN

Saya WNI menikah dengan pria WNA Perancis, kami menikah di Perancis 2 tahun yang lalu, dan pernikahan kami sudah terdaftar di kedutaan masing-masing. Kami berdua adalah kristen, tapi karena sesuatu hal, kami tidak menikah di gereja. kami mempunyai satu orang putri. Tapi sampai saat ini kami belum mendaftarkan pernikahan kami di catatan sipil di Indonesia. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut bagaimana status pernikahan kami, apakah kami harus mendaftarkannya di catatan sipil, apakah anak kami sah secara hukum Indonesia, bagaimana statusnya? Terimakasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Peraturan perundangan yang mengatur tentang perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda warga negara di Indonesia dan salah satu pihaknya berwarganegaraan Indonesia adalah Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) beserta dengan peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (PP 9/1975). Untuk perkawinan seperti ini UU Perkawinan menyebutnya sebagai perkawinan campuran.

     

    Mengenai perkawinan yang saudara langsungkan di luar Indonesia antara seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing, ditetapkan dalam pasal 56 UU Perkawinan bahwa perkawinan itu adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang Perkawinan. Misalnya perkawinan campuran yang dilangsungkan di Perancis maka hukum perkawinan Perancislah yang berlaku untuk perkawinan tersebut artinya semua syarat-syarat dari Undang-undang di Perancis tersebut harus dipenuhi.

     

    Terhadap perkawinan ini dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

     

    Selain itu yang harus anda perhatikan adalah Undang-undang No 62 tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan beserta perubahannya (UU Kewarganegaraan), dimana dalam UU Kewarganegaraan tidak memberikan perlindungan terhadap pasangan campur (mixed couples), adanya diskriminasi didalam pernikahan antara laki-laki Indonesia dengan wanita asing (foreign women), dan wanita Indonesia yang menikah dengan laki-laki asing (foreign men) karena prinsip dari pada UU Kewarganegaraan menganut azas ius sanguinis (blood line) dimana apabila seorang laki-laki asing menikah dengan wanita Indonesia, anak yang lahir dari wanita Indonesia ini secara automatically mengikuti kewarganegaraan yang dianut bapaknya. Suami yang berkewarganegaraan asing dengan anak tersebut kedudukannya sama dengan tourist atau visitor. Untuk menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan melalui pengadilan negeri.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!