Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya

Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya

PERTANYAAN

Masih hangat dibicarakan kasus pembunuhan berencana polisi dengan cara ditembak oleh sesama polisi. Usut punya usut, pelaku polisi penembak mendapat perintah dari atasannya untuk menembak korban. Mohon infonya apa dasar hukum untuk mengadili anggota polisi yang melanggar hukum atau melakukan pembunuhan berencana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

    Lalu, apabila polisi yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bagaimana proses hukumnya mengadili polisi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar hukum mengadili polisi yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 18 Maret 2005.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kasus Pidana yang Bisa Dilakukan Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan

    Kasus Pidana yang Bisa Dilakukan Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan

    Pembunuhan Berencana

    Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Disarikan dari Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana, makna berencana dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.

    KUHP menganggap pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan juga motif kuat untuk menggerakan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

    Mengutip Chazawi dalam jurnal berjudul Unsur Berencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs, dalam perkembangannya, unsur berencana memiliki tiga syarat: (1) memutuskan kehendak dengan tenang; (2) ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak; dan (3) pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Ketiga unsur berencana ini harus terpenuhi. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka unsur berencana tidak dapat terpenuhi, karena tiga unsur tersebut bersifat kumulatif (hal. 30-31).

    Dasar Hukum Mengadili Polisi

    Setelah mengetahui bunyi pasal pembunuhan berencana, lalu bagaimana jika pelaku pembunuhan berencana tersebut adalah anggota polisi? Apa dasar hukum mengadili polisi? Siapa yang berhak mengadili polisi?

    Apakah polisi masuk ke pengadilan militer? Dahulu sebelum diundangkannya UU Kepolisian, kepolisian merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga status hukum kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan militer.[1]

    Adapun siapa yang berhak mengadili polisi dan dasar hukum mengadili polisi kini tercantum dalam Pasal 29 UU Kepolisian yang mana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana tata cara pemeriksaan polisi yang melakukan tindak pidana?

    Mengenai tata cara pemeriksaannya, Anda dapat merujuk ketentuan dalam PP 3/2003. Pada prinsipnya, proses peradilan pidana bagi anggota kepolisian secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.[2] Sehingga, anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, bukan kekuasaan peradilan militer.

    Pemeriksaan di tingkat penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan:[3]

    1. Tamtama diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
    2. Bintara diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
    3. Perwira Pertama diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
    4. Perwira Menengah diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama;
    5. Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah.

    Baca juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya

    Bagi tersangka atau terdakwa anggota kepolisian, tempat penahanannya dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka atau terdakwa lainnya. Bahkan anggota kepolisian yang ditetapkan jadi tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas kepolisian sejak proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[4]

    Kemudian untuk penuntutan dilakukan di lingkungan peradilan umum oleh jaksa penuntut umum sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan pemeriksaan di muka sidang pengadilan oleh hakim peradilan umum.[5] Selanjutnya, jika sudah didakwa dan dijatuhi vonis, pembinaan narapidana anggota kepolisian dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan.[6]

    Anggota polisi yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.[7]

    Siapa yang berwenang memberhentikan anggota kepolisian?[8]

    1. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
    2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

    Sebagai tambahan informasi, jika polisi melakukan pelanggaran kedisiplinan, yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin berdasarkan PP 2/2003.

    Dengan demikian, polisi yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana diproses pidana menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dengan memperhatikan beberapa ketentuan beracara sebagaimana disebutkan di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Referensi:

    Echwan Iriyanto dan Halif. Unsur Berencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 1, April 2021.


    [1] Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 3/2003”)

    [2] Pasal 2 PP 3/2003

    [3] Pasal 5 PP 3/2003

    [4] Pasal 10 ayat (1) PP 3/2003

    [5] Pasal 11 dan 12 PP 3/2003

    [6] Pasal 14 PP 3/2003

    [7] Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003”)

    [8] Pasal 15 PP 1/2003

    Tags

    acara pidana
    hukum acara pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!