KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Pengakuan Putusan Pengadilan Asing Terkait Sengketa Internasional?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bagaimana Pengakuan Putusan Pengadilan Asing Terkait Sengketa Internasional?

Bagaimana Pengakuan Putusan Pengadilan Asing Terkait Sengketa Internasional?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Pengakuan Putusan Pengadilan Asing Terkait Sengketa Internasional?

PERTANYAAN

Bagaimanakah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia (dalam kaitannya dengan sengketa internasional)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam kaitannya dengan sengketa internasional, ada baiknya kita melihat pada definisi sengketa internasional terlebih dahulu. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) berpendapat bahwa sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian (Huala Adolf, “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”, hal. 3).

     

    Secara sederhana sengketa internasional adalah sengketa yang melibatkan subyek-subyek hukum internasional. Subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Status Hukum UU Ratifikasi

    Status Hukum UU Ratifikasi

    -         Negara;

    -         Tahta Suci Vatikan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Organisasi Internasional;

    -         Palang Merah Internasional;

    -         Kelompok Pemberontak;

    -         Perusahaan Multinasional;

    -         Individu;

     

    Negara (dalam hal ini Indonesia) sebagai subyek utama hukum internasional mempunyai kedaulatan. Sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Boer Mauna dalam bukunya “Hukum Internasional” (hal. 25), bahwa:

    1.         Kedaulatan dapat berarti bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mempunyai status yang lebih tinggi.

    2.         Kedaulatan berarti bahwa negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.

     

    Hal-hal di atas dikemukakan oleh Boer sebagai pengertian negatif dari kedaulatan.

     

    Mengenai peradilan internasional, Boer berpendapat bahwa peradilan internasional adalah bersifat fakultatif. Menurutnya, bila suatu negara ingin mengajukan suatu perkara ke peradilan internasional, maka persetujuan semua pihak yang bersengketa merupakan suatu keharusan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa antarnegara melalui peradilan internasional adalah juga berarti pengurangan kedaulatan negara-negara yang bersengketa. Sehingga, setelah dikeluarkan putusan oleh peradilan internasional, setiap negara pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan tersebut. Demikian pendapat Boer yang kami sarikan dari buku “Hukum Internasional” (hal. 220-221).

     

    Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa negara berhak menentukan sikap apakah akan mengakui dan melaksanakan putusan pengadilan asing atau tidak. Putusan pengadilan asing adalah putusan pengadilan di luar pengadilan nasional. Apabila sengketa terjadi dalam ranah perdata, salah satu alternatif penyelesaian sengketa adalah melalui badan arbitrase (baik nasional maupun internasional). Sebagaimana ditegaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”bahwa putusan pengadilan asing (dalam kaitannya dengan sengketa perdata internasional yang diselesaikan melalui arbitrase internasional) tidak dapat dieksekusi di wilayah Republik Indonesia kecuali undang-undang mengatur sebaliknya. Yahya Harahap mengacu pada ketentuan Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke rechtvordering (“Rv”).

     

    Mengenai bagaimana melaksanakan putusan pengadilan/arbitrase asing di Indonesia lebih lanjut dijelaskan oleh Yahya Harahap mengutip dari Pasal 436 ayat (2) Rv bahwa satu-satunya cara untuk mengeksekusi putusan pengadilan/arbitrase asing di Indonesia adalah dengan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. Kemudian, putusan pengadilan/arbitrase asing tersebut oleh pengadilan Indonesia dapat dijadikan sebagai alat bukti tulisan dengan daya kekuatan mengikatnya secara kasuistik, yaitu:

    1.      bisa bernilai sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; atau

    2.      hanya sebagai fakta hukum yang dinilai secara bebas sesuai dengan pertimbangan hakim.  

    Lebih jauh simak artikel Eksekusi Putusan Pengadilan Asing.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Rv (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!