Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

kepailitan dan likuidasi perseroan terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

kepailitan dan likuidasi perseroan terbatas

kepailitan dan likuidasi perseroan terbatas
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
kepailitan dan likuidasi perseroan terbatas

PERTANYAAN

Apakah perseroan terbatas dalam likuidasi dapat mengajukan permohonan pailit dan terhadapnya diajukan permohonan pailit, sehubungan dengan perubahan undang-undang yang ada? dan Bagaimanakah cara berjalannya proses tersebut secara bersamaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ada dua pertanyaan yang bisa dijawab disini, pertama adalah apakah PT dalam likuidasi dapat mengajukan permohonan pailit? Selanjutnya apakah PT dalam likuidasi dapat dipailitkan? Khususnya dengan Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ("UUK")

     

    Untuk menjawab kedua masalah ini, haruslah dimengerti bahwa pada dasarnya suatu proses likuidasi belumlah mengakibatkan berakhirnya status suatu badan hukum. Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas ("UUPT"), pembubaran suatu PT harus diikuti dengan likuidasi, dan selanjutnya berdasarkan Pasal 119 (1) UUPT, perseroan tersebut masih boleh melakukan tindakan hukum sebatas untuk melakukan pemberesan/likuidasi.  

     

    Hal ini mengimplikasikan fakta, bahwa sampai likuidasi suatu perseroan terbatas diselesaikan, dan diumumkan di berita negara dan tambahan berita negara serta dua surat kabar (pasal 124 UUPT), maka hukum masih menganggap perseroan tersebut masih ada dan hidup, oleh karenanya dalam hal perseroan terbatas dalam likuidasi ingin bertindak sebagai kreditur dalam suatu kepailitan, maka sepanjang permohonan kepailitan yang diajukan perseroan terbatas dalam likuidasi adalah dalam rangka likuidasi, maka hal itu jelas dapat dilakukan.

     

    Selain itu, dengan belum paripurnanya proses likuidasi juga berakibat perseroan terbatas dalam likuidasi dapat diajukan pailit sebagai debitur. Lihat antara lain putusan Mahkamah Agung dalam perkara permohonan kepailitan BPPN terhadap PT Muara Alas Prima (dlk)

     

    Sementara itu, apabila berbicara tentang UUK baru ini  sendiri telah menegaskan secara literal, bahwa definisi ‘setiap orang' yang termasuk dalam definisi kreditur, maupun debitur (pasal 1 ayat 2 dan 3 UUK)  adalah termasuk juga orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.(Pasal 1 ayat (11) UUK).

     

    Mudah-mudahan dapat memberikan kejelasan bagi anda.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!