Kategori: Buruh & Tenaga Kerja

 Loading...
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com



| More
Waktu Kerja Lembur Lebih dari 54 Jam Seminggu

Saya seorang staff legal di sebuah perusahaan. Berdasarkan pasal 78 ayat 1 huruf b UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu". Kemudian, pasal 188 ayat 1 UU No 13/2003 menyatakan, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), pasal 38 ayat (2), pasal 63 ayat (1), pasal 78 ayat (1), pasal 108 ayat (1), pasal 111 ayat (3), pasal 114, dan pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Apakah sebuah perusahaan yang memperkerjakan karyawannya lembur lebih dari ketentuan pasal 78 ayat 1 atau lebih dari 3 jam sehari atau lebih dari 14 jam seminggu, namun diizinkan oleh Disnaker setempat? Apakah hal tersebut tetap melanggar ketentuan pidana seperti yang diatur pada pasal 188 ayat 1? Sekian, terima kasih.

Di Buruh & Tenaga Kerja
Jawaban

Berdasarkan pasal 78 ayat (1) huruf b jo. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), bahwa lamanya waktu kerja lembur pada hari kerja biasa, maksimum 3 (tiga) jam per-hari atau –- kumulatif -- 14 (empat belas) jam per-minggu. Namun, berdasarkan pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans. No. Kep-102/Men/VI/2004, ketentuan waktu kerja lembur dimaksud, tidak termasuk (tidak berlaku) untuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.  

 

Demikian juga, berdasarkan pasal 78 ayat (3) dan (4) UU No.13/2003, ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha/pekerjaan tertentu, yang diamanatkan diatur khusus -- masing-masing -- dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. 

 

Pengaturan waktu kerja dan waktu kerja lembur pada sektor usaha/pekerjaan tertentu yang –- saat ini -- sudah diatur, baru di sektor energi dan sumber daya mineral dan sektor pertambangan umum. Dalam pasal 2 ayat (1) huruf n dan ayat (2) Kepmenakertrans No. Kep-234/Men/2003 dan pasal 2 ayat (2) Permenakertrans No.Per-15/Men/VII/2005 diatur waktu kerja termasuk waktu kerja lembur secara kumulatif dibatasi maksimum 12 (dua belas) jam per-hari. 

 

Pembatasan ketentuan waktu kerja lembur -- maksimum 3 (tiga) jam per-hari pada hari kerja biasa --, atau waktu kerja termasuk waktu kerja lembur kumulatif 12 jam per-hari pada sektor usaha/pekerjaan tertentu (di luar waktu istirahat antar jam kerja) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada pekerja/buruh dari tindakan eksploitasi manusia (exploitation de long parlong). 

 

Sejak diundangkannya UU No. 13/2003, tidak dikenal lagi lembaga penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana pernah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-608 /Men/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 Jam Sehari dan 54 Jam Seminggu. Sebelumnya, ketentuan izin penyimpangan waktu kerja (IPWK) dimungkinkan diberikan setelah dilakukan penelitian secara saksama oleh pejabat yang berwenang (lihat juga SE Menteri Tenaga Kerja RI No. SE-01/Men/1989 tentang Penyederhanaan Pemberian Ijin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat) yang dilakukan secara selektif dan bersifat temporer. Selain itu, pejabat yang berwenang juga mengarahkan perusahaan untuk menambah jumah tenaga kerja atau menggunakan sistem kerja shift (pasal 5 Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. INS-03/M/BW/1991 tentang Pelaksanaan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Lebih Dari 9 Jam Sehari Dan 54 Jam Seminggu). 

 

Dengan demikian, terkait dengan pertanyaan Saudara, apabila ada pejabat/petugas instansi ketenagakerjaan (Disnaker setempat) yang –- masih -- menerbitkan izin penyimpangan waktu kerja (IPWK) melebihi ketentuan maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan bertindak di luar kewenangan (ultra vires) dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Bilamana terjadi resiko terhadap pekerja dari perusahaan yang diberi IPWK, maka menurut hemat kami, pejabat/petugas yang bersangkutan turut bertanggung-jawab sesuai ketentuan pasal 188 ayat (1) UU No. 13/2003. 

 
Dasar hukum:

1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu

3.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

4.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu

 

 

Umar Kasim
17/03/2010
Dibaca: 9725

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.