Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Keterangan Hak Waris

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Surat Keterangan Hak Waris

Surat Keterangan Hak Waris
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Keterangan Hak Waris

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai kedudukan surat keterangan hak waris, apakah notaris berwenang membuat surat keterangan hak waris? Jika ya, diperuntukkan untuk siapa surat tersebut? Apakah pribumi boleh membuat surat keterangan hak waris di notaris? Dan bagaimana kedudukannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Ya, Notaris berwenang membuat keterangan hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa.

    2.      Keterangan waris dibuat di hadapan Notaris berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata saja (dalam hal ini Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa), sedangkan pembuatan keterangan waris untuk selain Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa bukan menjadi kewenangan Notaris. Untuk Warga Negara Indonesia (pribumi), keterangan waris dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat.

     
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!