Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perjanjian hakikatnya adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain (Psl. 1313 KUPerdata). Karenanya istilah perjanjian sepihak bertentangan dengan hakikat perjanjian itu sendiri (lih. Psl 1315 KUHPerdata).
Namun, KUHPerdata memuat pengecualian. Satu pihak bisa saja mengikatkan diri untuk menanggung/menjamin (kepada pihak kedua) bahwa seorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu (lih. Psl. 1316 KUHPerdata). Pakar hukum melihat pengecualian ini bersifat limitatif dan hanya dapat digunakan untuk keperluan penanggungan/pejaminan saja. Karenanya ‘perjanjian sepihak' tidak memiliki kekuatan hukum maupun dasar hukum.
Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan antar pihak (lih. Psl 1320 KUHPerdata). Tentunya tanpa adanya kesepakatan, perjanjian menjadi tidak sah. Namun, perjanjian tidak harus dituangkan secara tertulis; lisan punya dapat dan sah serta mengikat. Namun, pembuktian perjanjian lisan lebih sulit dibandingkan tertulis. Karenanya, walaupun perjanjian tertulis yang anda masuk tidak sah, namun sebetulnya ada kesepakatan lisan, maka tetap dapat dianggap telah terjadi perjanjian di antara para pihak.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!