Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ke Mana Melapor Jika Advokat Telantarkan Klien?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Ke Mana Melapor Jika Advokat Telantarkan Klien?

Ke Mana Melapor Jika Advokat Telantarkan Klien?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ke Mana Melapor Jika Advokat Telantarkan Klien?

PERTANYAAN

Saya punya sedang punya kasus yang kemudian saya percayakan kepada salah satu pengacara di Semarang untuk menyelesaikannya. Saya dan pengacara tersebut sepakat dengan biaya 10 juta dengan catatan kasus saya selesai di pengadilan. Tetapi, dalam kenyataannya pengacara tersebut tidak mengurusi kasus saya, dan sering memberikan keterangan palsu tentang perkembangan kasus saya. Padahal dia sudah minta uang sebesar 10 juta kepada saya dengan alasan untuk operasional. Bagaimana saya menghadapi pengacara tersebut, apakah saya bisa laporkan ke polisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Pasal 6 huruf a UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”) ditegaskan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya. Kemudian, di dalam Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia (‘KEAI”), disebutkan bahwa advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.

     

    Atas dugaan adanya pelanggaran kode etik advokat, Sekretaris Majelis Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) Alex R. Wangge berpendapat, sebaiknya advokat tersebut dilaporkan pada Majelis Dewan Kehormatan untuk dapat diperiksa dan diadili. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) UUA.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Advokat yang Berzina dengan Kliennya

    Jerat Pidana Advokat yang Berzina dengan Kliennya
     

    Mengenai tata cara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik advokat, silahkan simak dalam jawaban kami sebelumnya: Uang Dibawa Kabur Advokat. Jika terbukti melanggar kode etik, maka advokat yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi yang diatur Pasal 7 ayat (1) UUA, berupa:

    a.      teguran lisan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.      teguran tertulis;

    c.      pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;

    d.      pemberhentian tetap dari profesinya.

     

    Advokat berhak mengajukan banding atas putusan Dewan Kehormatan Daerah ke Dewan Kehormatan Pusat yang akan mengadili pada tingkat banding dan terakhir (lihat lihat Pasal 27 ayat [2] UUA dan Pasal 18 angka 1 KEAI).

     

    Alex lebih lanjut mengatakan bahwa ada kemungkinan advokat tersebut akan dipaksa untuk menyelesaikan perkara yang ditanganinya karena telah menerima pembayaran atau akan diperintahkan untuk mengembalikan uang klien tersebut. Apabila advokat tersebut tetap menolak yang diperintahkan oleh Dewan Kehormatan, dapat dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas. Sanksi dari Dewan Kehormatan ini dapat memberikan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan melaporkan ke kepolisian, yaitu apabila advokat tersebut dipecat dari keanggotaan profesi. Demikian menurut Alex.

     

    Meski begitu, di dalam Pasal 26 ayat (4) UUA dinyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana.

     

    Lepas dari masalah yang Anda alami, mencari advokat untuk menyelesaikan perkara yang sedang kita hadapi memang tak mudah dan perlu proses. Karena itu, sangat penting bagi setiap calon klien yang akan menggunakan jasa advokat untuk memahami kesalahan-kesalahan yang tidak seharusnya dilakukan saat memilih advokat. Lebih jauh, silahkan simak artikel: Agar Tidak Salah Memilih Advokat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Alex R. Wangge pada 24 Mei 2011 melalui sambungan telepon.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    2.      Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia

    3.      Kode Etik Advokat Indonesia

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!