Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara <i>Online</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan tentang prosedur pendaftaran hak cipta di mana bentuk ciptaannya adalah lagu. Bagaimana cara mendaftarkannya? Bagaimana langkah-langkahnya? Apa syarat-syaratnya? Dan berapa biayanya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pencatatan hak cipta lagu dilakukan secara elektronik (online) melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan sejumlah tahapan.
     
    Apa saja tahapan-tahapan dalam mencatatkan hak cipta lagu secara online?
     
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tata Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dari IPAS Institute dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 April 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 08 April 2019.
     
    Lagu sebagai Ciptaan yang Dilindungi
    Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
     
    Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[1]
     
    Pelindungan hak cipta, khususnya hak ekonomi, atas ciptaan lagu tersebut berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,[2] atau selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman jika hak cipta atas lagu itu dimiliki atau dipegang oleh badan hukum.[3] 
     
    Pencatatan Hak Cipta Lagu
    Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, dilakukan secara
    elektronik,[4] melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”).
     
    Namun jika terjadi gangguan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan permohonan secara elektronik, maka dapat dilakukan secara nonelektronik.[5]
     
    Prosedur Pencatatan Ciptaan Secara Online
    Prosedur pencatatan hak cipta pada dasarnya sama untuk semua jenis ciptaan, yang berbeda hanyalah bagian lampirannya, dan dapat dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan.
     
    Disarikan dari laman Prosedur/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta dan Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020), berikut prosedurnya:
    1. Registrasi Akun
    Daftar akun user Hak Cipta melalui laman Pendaftaran User Hak Cipta. Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk memasukkan sejumlah data seperti nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk, alamat surat elektronik, dan lain-lain.
    1. Pilih Pengajuan Pencatatan Digital
    2. Isi Formulir
    3. Upload File
    Terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah, antara lain:[6]
    1. Surat pernyataan kepemilikan ciptaan;
    2. Contoh ciptaan, dengan penjelasan sebagai berikut (hal. 42):
     
    1. Pembayaran
    Apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan dinyatakan telah lengkap, maka akan keluar kode billing yang berlaku untuk jangka waktu 3 hari kalender. Pemohon melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau pos persepsi yang menggunakan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).[7]
    1. Pemeriksaan Formalitas
    2. Verifikasi
    3. Pencatatan Ciptaan Disetujui
    Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan surat pencatatan ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.[8]
    1. Pencetakan Sertifikat
     
    Biaya
    Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan pencatatan suatu ciptaan lagu adalah sebagai berikut:[9]
    1. Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah:
    1. Secara Elektronik (online): Rp200 ribu/permohonan.
    2. Secara Non Elektronik (manual): Rp250 ribu/permohonan.
    1. Untuk umum:
      1. Secara Elektronik (online): Rp400 ribu/permohonan.
      2. Secara Nonelektronik (manual): Rp500 ribu/permohonan.
     
    Perlu dipahami, pencatatan ciptaan lagu bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta karena prinsip hak cipta adalah timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Akan tetapi, pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti:
    1. Antisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
    2. Antisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta;
    3. Alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
    Referensi:
    1. Prosedur/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta, diakses pada 16 Februari 2021, pukul 19.28 WIB;
    2. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020), diakses pada 16 Februari 2021, pukul 19.30 WIB;
    3. Laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada 17 Februari 2021, pukul 17.32;
    4.  Pendaftaran User Hak Cipta, diakses pada 17 Februari 2021, pukul 17.32.
     

    [1] Pasal 4 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 58 ayat (2) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 58 ayat (3) UU Hak Cipta
    [4] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (“Permenkumham 42/2016”) 
    [5] Pasal 10 Permenkumham 42/2016
    [6] Pasal 66 ayat (2) huruf a dan b UU Hak Cipta
    [7] Pasal 5 ayat (5) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 7 Permenkumham 42/2016
    [8] Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta
    [9] Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Tags

    hukumonline
    pencatatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!