Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mencantumkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Syarat ini bersifat subyektif; jika tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.
Ketidakcakapan terjadi bila seseorang berdasarkan ketentuan undang-undang tidak mampu untuk membuat sendiri perjanjian. Yang termasuk tidak cakap oleh KUHPer adalah orang-orang yang belum cukup umur, orang-orang yang ditempatkan dibawah pengampuan dan wanita bersuami (namun sejak 1963 yang terakhir ini tidak lagi berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung). Perlu diperhatikan pula bahwa seseorang yang cakap secara hukum dapat kehilangan seluruh atau sebagian kecakapan itu secara perdata, misalnya jika dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Menurut pasal 330 KUHPer yang belum cukup umur (dewasa) adalah mer
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.