KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengangkatan Kurator dan Pengurus

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Pengangkatan Kurator dan Pengurus

Pengangkatan Kurator dan Pengurus
Tisye Erlina Yunus, S.H., M.M.DPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Pengangkatan Kurator dan Pengurus

PERTANYAAN

Bagaimana tata cara pengangkatan kurator dan pengurus? Dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) hanya mengenal Kurator. Kurator inilah yang nantinya memiliki tugas untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit sejak tanggal putusan diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali (lihat pasal 16 ayat [1] UUK).

     

    Kurator diajukan oleh Debitur atau Kreditur Pailit. Dalam hal Debitur atau Kreditur Pailit tidak mengajukan usulan ke Pengadilan untuk pengangkatan Kurator, maka Balai Harta Peninggalan yang akan ditunjuk sebagai Kurator (lihat pasal 15 ayat [2] UUK).

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

    Syarat Pengajuan <i>Actio Pauliana</i> oleh Kurator Kepailitan
     

    Pengangkatan Kurator termuat dalam Putusan Pernyataan Pailit (lihat pasal 15 ayat [1] UUK). Kurator yang diangkat harus independen, tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kurator dan tidak menangani lebih dari tiga (3) perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (lihat pasal 15 ayat [3] UUK).

     

    Debitor Pailit yang Tidak Kooperatif

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebelumnya, kita perlu mengetahui kapan Debitur Pailit dianggap tidak kooperatif. Menurut UUK, Debitor Pailit dikategorikan tidak kooperatif apabila Debitor Pailit tersebut tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam pasal 98, pasal 110, dan pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) UUK (lihat pasal 95 UUK).

     

    Debitor Pailit dianggap tidak kooperatif dalam hal tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Kurator mengenai harta pailit. Pasalnya, dalam pasal 98 UUK diatur bahwa sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya.

     

    Sementara, menurut pasal 110 ayat (1) UUK, Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan. Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama (lihat pasal 110 ayat (2) UUK).

     
     

    Debitor Pailit juga dikategorikan tidak kooperatif jika tidak hadir dalam rapat pencocokan piutang sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang sebab musabab terjadinya kepailitan, baik pertanyaan tersebut diajukan oleh Hakim Pengawas maupun oleh para Kreditor (lihat pasal 121 ayat [1] dan ayat [2] UUK).

     

    Dalam hal Debitor pailit tidak kooperatif maka hal tersebut menimbulkan kesulitan bagi Kurator untuk melakukan pencatatan terhadap harta pailit yang oleh pasal 100 ayat (1) hanya diberikan waktu selama 2 (dua) hari setelah diterimanya surat putusan pengangkatan sebagai Kurator.

     

    Dengan demikian, menghadapi Debitor Pailit yang tidak kooperatif Kurator dapat mengajukan permintaan penahanan terhadap Debitor pailit di bawah pengawasan Jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas (lihat pasal 93 ayat [1] jo pasal 95 UUK).

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!