Proses pencocokan piutang dalam kepailitan bagaimana cara-caranya? Bagaimana kedudukan kreditor dalam kepailitan?
Menurut Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H. dalam makalahnya “Pencocokan Piutang” yang dimuat dalam buku “Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, proses pencocokan piutang adalah
“Penentuan klasifikasi tentang tagihan-tagihan yang masuk terhadap Harta Pailit debitu, guna diperinci tentang berapa besarnya piutang-piutang yang dapat dibayarkan kepada masing-masing Kreditur, yang diklasifikasikan menjadi daftar piutang yang diakui maupun yang dibantah atau yang sementara diakui.”
Pencocokan piutang dilakukan dalam rapat kreditor, setelah putusan pailit dibacakan. Hal ini sesuai dengan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”):
“Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
a) batas akhir pengajuan tagihan;
b) batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c) hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.”
Dalam rapat kreditor tersebut, kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator, disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda (pasal 114 UU Kepailitan).
Perhitungan piutang tersebut selanjutnya akan dicocokkan oleh kurator. Caranya adalah dengan mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit (pasal 116 ayat [1] huruf a UU Kepailitan).
Dalam penjelasan pasal 2 UU Kepailitan, disebutkan bahwa dalam kepailitan kreditur dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. biaya perkara
b. uang sewa dari benda tak bergerak
c. harga pembelian benda bergerak yang belum dibayar
d. upah para buruh
Dalam proses kepailitan, kreditor dilarang untuk menagih utangnya kepada debitor. Kreditor diwajibkan untuk melaporkan piutangnya tersebut kepada Kurator, untuk selanjutnya dilakukan proses pencocokan piutang dan pemberesan kepailitan (pasal 26 UU Kepailitan).
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.