Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Scope of Business
PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan wewenang dan tanggung jawab direksi berdasarkan scope of business?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa yang dimaksud dengan wewenang dan tanggung jawab direksi berdasarkan scope of business?
Mengenai hal yang Anda tanyakan yaitu wewenang dan tanggung jawab direksi berdasarkan scope of business, kami akan menggunakan istilah yang digunakan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Maksud dan tujuan perseroan ini antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan di mana setiap perseroan pasti memiliki usaha pokok yang dijalankannya dan dicantumkan dalam anggaran dasar (“AD”) perseroan (lihat Pasal 18 UUPT).
Tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai Pasal 92 ayat (1) UUPT adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selain itu, Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (lihat Pasal 98 ayat [1] UUPT). Kemudian, dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (lihat Pasal 98 ayat [2] UUPT). Hal yang sama diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT.
Mengutip tulisan Prof. Dr. Nindyo Pramon berjudul “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan (hal. 15) yang dilansir pada laman resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id), disebutkan bahwa menurut teori Organisme dari Otto von Gierke sebagaimana yang dikutip oleh Syuiling (1948), Direksi adalah organ atau alat perlengkapan badan hukum. Seperti halnya manusia mempunyai organ-organ, seperti tangan, kaki, mata, telinga dan seterusnya dan karena setiap gerakan organ-organ itu dikehendaki atau diperintahkan oleh otak manusia, maka setiap gerakan atau aktifitas Direksi badan hukum dikehendaki atau diperintah oleh badan hukum sendiri, sehingga Direksi adalah personifikasi dari badan hukum itu sendiri.
Jadi, pada intinya setiap hal yang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewenangan direksi harus dilakukan sesuai dengan usaha pokok perseroan dan mewakili kepentingan perseroan berdasarkan apa yang telah diatur dalam AD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan tanggung jawab melakukan pengurusan sehari-hari Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut dalam sistem common law dikenal dengan prinsip fiduciary duties. Lebih jauh simak Fiduciary Duties Direksi dan Dewan Komisaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?