Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Hak Cipta menurut Undang Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Sehingga pencipta atau pemegang hak cipta dapat melarang orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU Hak Cipta, tindakan anda mengubah format suatu koleksi audio visual dengan format VHS menjadi format DVD termasuk ke dalam tindakan perbanyakan.
Tindakan perbanyakan adalah tindakan penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama ataupun berbeda, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
UU Hak Cipta memberi suatu kelonggaran atas tindakan perbanyakan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk aktivitasnya dengan tetap menyebutkan atau mencantumkan sumbernya.
Oleh karena itu, tindakan mengalihkan format VHS menjadi DVD tersebut diperbolehkan karena perpustakaan Anda termasuk ke dalam perpustakaan umum. Lebih lanjut, walaupun tidak secara eksplisit diatur ataupun masih dapat diperdebatkan, apabila tindakan Anda tersebut dianggap merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan/atau tindakan tersebut dipergunakan untuk kegiatan komersil maka tindakan perbanyakan tersebut dilarang.
Saran saya, apabila dimungkinkan, mintalah izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta dan tetap cantumkanlah nama pencipta pada format baru DVD tersebut.
KLINIK TERBARU
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!