Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menghadapi Pengelola Perumahan yang Ingkar Janji

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Menghadapi Pengelola Perumahan yang Ingkar Janji

Menghadapi Pengelola Perumahan yang Ingkar Janji
Retno S. Darussalam, S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Menghadapi Pengelola Perumahan yang Ingkar Janji

PERTANYAAN

Pengasuh Yth., Saya membeli sebuah rumah dan tanah dari sebuah pengelola perumahan di Bekasi sekitar 3 tahun yang lalu dengan pembayaran tunai keras (hard cash). Saat itu karena rumahnya ready stock sehingga pengelola menjanjikan bahwa sertifikatnya akan turun lebih cepat. Namun sampai saat ini (hampir 3 tahun) sertifikatnya belum selesai juga dengan berbagai macam dalih. Apa yang bisa saya lakukan untuk bisa menuntut apa yang menjadi hak saya dari pengelola tersebut? Ini merupakan pelajaran juga bahwa konsumen properti harus dilindungi mengingat banyaknya pelecehan yang dilakukan pengelola baik dari segi service ataupun kualitas rumah yang ditawarkan. Dalam waktu dekat ini pengelolaan perumahan tersebut akan dialihkan kepada pengembang yang baru. Mohon nasihatnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Dalam masalah ini, apabila Anda memiliki bukti–bukti berupa; kuitansi pembayaran/pelunasan uang yang dikeluarkan resmi oleh pihak pengelola perumahan, perjanjian pengikatan jual beli rumah yang ditandatangani oleh wakil sah dari pihak pengelola perumahan sebagai penjual dan Anda sendiri sebagai pihak pembeli, dan bukti-bukti lainnya bila ada, maka kedudukan Anda sebagai pembeli yang beritikad baik sangat kuat.

     

    Biasanya dalam perjanjian pengikatan tersebut, dijelaskan bahwa setelah dilaksanakan segala hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli, yang ditentukan dalam perjanjian tersebut terpenuhi, maka pihak pengelola perumahan akan mengurus proses pensertifikatan atas rumah dan tanah dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya akan direalisasi dengan penandatanganan akta jual beli rumah dan tanah di depan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pertanyaan saya, apakah Anda telah melakukan langkah-langkah seperti dijelaskan di atas?

    KLINIK TERKAIT

    Batal Beli Rusun, Dapatkah Uang Kembali?

    Batal Beli Rusun, Dapatkah Uang Kembali?

     

    Apabila Anda telah melakukan langkah tersebut di atas, sedangkan pihak pengelola perumahan ternyata ingkar janji terhadap perjanjian tersebut yaitu belum melakukan juga proses jual beli rumah/tanah termasuk penyerahan sertifikat rumah/tanah sedangkan Anda telah melunasi seluruh pembayaran, maka Anda sebagai pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1338, alinea 3 (tiga) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Selain itu, pihak pengelola perumahan telah melanggar Pasal 7 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yang mengharuskan pihak pengelola perumahan sebagai pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Berdasarkan hal tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak pengelola perumahan tersebut, siapapun pengelolanya. Apabila menjadi badan hukum yang baru karena pengelola yang barupun wajib bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen perumahan tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 UU Perlindungan Konsumen. Dan sebaiknya Anda membuat pengaduan atas masalah ini pada Yayasan Lembaga Konsumen untuk menghindari adanya korban-korban lain dari pengelola perumahan yang tidak bertanggungjawab dan merugikan konsumen tersebut.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!