KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PHK pada Law Firm

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PHK pada Law Firm

PHK pada Law Firm
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PHK pada Law Firm

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan langkah, proses/prosedur PHK yang bisa kami lakukan untuk menuntut hak pesangon adik saya. Adik saya telah bekerja selama 11 tahun dan selama bekerja tidak ada Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Slip gaji dan Jamsostek. Adik kami di-PHK tanpa alasan dan kesalahan. Apakah perbedaan prosedur PHK di Kantor Law Firm dengan Perusahaan? Tolong jelaskan mengenai peraturan-peraturan apa saja yang bisa dipakai. Terima kasih. Mrs.SE

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 150 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian, PHK dalam law firm atau kantor advokat juga mengacu pada UU Ketenagakerjaan ini.

     

    Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa jika PHK tidak bisa dihindarkan wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (pasal 151 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Selanjutnya, pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum. Dengan demikian, seharusnya PHK yang dialami adik Anda tersebut batal.

     

    Selanjutnya, untuk proses PHK dapat anda baca di sini.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!