Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi

Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi

PERTANYAAN

Si A menjadi direktur sebuah CV, akan tetapi tidak pernah menyentuh pekerjaan. Terpaksa saya sebagai sekutu pasif menjalankan kegiatan usaha tanpa diberi surat kuasa. Ketika perusahaan bangkrut, bagaimana tanggung jawab terhadap direktur? Apakah saya yang harus bertanggung jawab?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (lihat Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sekutu pelepas uang atau sekutu komanditer inilah sekutu pasif yaitu Anda. Sedangkan, direktur CV tersebut adalah sekutu aktif. Lebih jauh simak artikel Gugatan Terhadap CV.

     
    M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18) mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability) (lihat Pasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).
     
    Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.
     
    Jadi, apabila CV tersebut mengalami kerugian atau bangkrut, pertanggungjawaban tidak terbatas mengenai Anda dan juga direktur yang seharusnya menjalankan pengurusan (sekutu aktif) secara tanggung renteng. Hal ini karena nama para direktur CV tersebut tercantum sebagai sekutu pengurus dalam Anggaran Dasar. Selain itu, Anda juga ikut bertanggung jawab karena terhadap Anda berlaku Pasal 21 KUHD karena pengurusan yang Anda lakukan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!