KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Merger dengan Akuisisi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Merger dengan Akuisisi

Perbedaan Merger dengan Akuisisi
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Merger dengan Akuisisi

PERTANYAAN

Apakah pengertian dari merger dan akuisisi? Dan apakah perbedaan-perbedaan mendasar antara merger dan akuisisi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, merger dan akuisisi dikenal dengan istilah penggabungan dan pengambilalihan.
     
    Secara umum, perbedaan antara merger dan akuisisi dapat dilihat dari akibat-akibat hukumnya, baik terhadap status badan hukum, aktiva dan pasiva, maupun pemegang sahamnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Mendasar Merger dan Akuisisi yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 11 April 2011.
    Merger dan Akusisi
     
    Mengenai merger dan akusisi, dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dikenal dengan istilah ‘penggabungan’ dan ‘pengambilalihan’.
     
    Penggabungan (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.[1]
     
    Sedangkan pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.[2]
     
    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas lebih lanjut menjelaskan bahwa ditinjau dari segi yuridis, pengambilalihan merupakan persetujuan antara pihak yang diambil alih dengan pihak yang mengambil alih (hal. 508).
     
    Perbedaan Merger dan Akuisisi
    Secara umum, perbedaan merger dan akuisisi dapat dilihat dari akibat-akibat hukumnya, baik terhadap status badan hukum, aktiva dan pasiva, maupun pemegang saham.
     
    Untuk memudahkan perbandingan akibat hukum karena merger dan akuisisi, kami akan memaparkannya dalam bentuk tabel sebagai berikut:
     

    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme dan ketentuan merger dan akuisisi, Anda dapat melihat artikel-artikel klinik berikut ini:
    1. Langkah demi Langkah Proses Merger Perseroan;
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
    Referensi:
    Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
     

    [1] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU PT
    [2] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU PT
    [3] Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 483
    [4] Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 509
    [5] Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 485
    [6] Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 485
    [7] Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 509

    Tags

    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!