KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Seorang Eks Napi Juga Harus Bayar Utang?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Seorang Eks Napi Juga Harus Bayar Utang?

Apakah Seorang Eks Napi Juga Harus Bayar Utang?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Seorang Eks Napi Juga Harus Bayar Utang?

PERTANYAAN

Saya orang awam hukum, mempunyai kakak perempuan, ia sudah masuk penjara karena kasus penggelapan uang perusahaan untuk biaya keluarga. Tapi, ia masih mempunyai utang credit card. Apakah seorang eks napi juga harus bayar utang, sedangkan untuk makan sehari-hari saja susah? Apa dasar hukumnya jika ia pailit? Apakah harus berlanjut ke pengadilan bila ia tetap menolak membayar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Pada prinsipnya, kakak perempuan Anda tetap harus bertanggung jawab dengan membayar utang kartu kredit (“KK”) tersebut. Utang tersebut tetap harus dilunasi sekalipun kakak Anda selesai menjalani hukuman atas penggelapan uang perusahaan yang dia lakukan. Karena masalah utang KK tersebut menyangkut hubungan perdata (perjanjian utang-piutang) antara kakak Anda dengan pihak bank yang menerbitkan KK. Sedangkan, masalah penggelapan adalah kejahatan yang diproses secara pidana oleh polisi dan kejaksaan.

     

    Meski demikian, ada upaya-upaya yang mungkin dapat membantu kakak perempuan untuk menyelesaikanutang KK tersebut. Cobalah hubungi bagian kredit bank tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Terlilit Utang Kartu Kredit

    Terlilit Utang Kartu Kredit
     

    Berkaitan dengan hal tersebut kiranya relevan jika kita melihat pengalaman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”) dalam membantu konsumen menyelesaikan tunggakan kartu kredit dengan pihak bank.

     

    Dalam sebuah artikel hukumonline, disebutkan bahwa YLKI memiliki dua opsi untuk menyelesaikan masalah tunggakan KK, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    a.      berupa penghapusan bunga KK, dan
    b.      pembayaran utang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan. 
     

    Bagaimanapun, menurut YLKI, penyelesaian masalah tunggakan KK sangat bergantung pada kepedulian bank pihak konsumen. Tidak semua bank memberikan solusi penyelesaian seperti dua opsi di atas karena kebijakan masing-masing bank berbeda. Biasanya kalau bank yang lebih akomodatif terhadap konsumen maka dia akan menyelesaikan dua opsi itu. Tapi, Kalau banknya kurang peduli terhadap konsumen, satu opsi saja yang dikabulkan sudah untung bagi konsumen. Lebih jauh simak artikel kami Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit.

     

    Selain opsi di atas, kakak Anda dapat mencoba lembaga mediasi perbankan yang disediakan oleh Bank Indonesia. Penyelesaian melalui mediasi perbankan ini dapat Anda simak dalam artikel kami Mengapa Kartu Kredit Selalu Mencekik Debitor.

     

    2.      Untuk seorang debitor dapat dinyatakan pailit, harus memenuhi syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”):

     

    “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

     

    Sehingga, untuk dapat dimohonkan pailit, harus dapat dibuktikan bahwa kakak perempuan Anda mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, perlu diperhatikan bahwa dengan dinyatakan pailit, berarti segala harta kekayaan kakak perempuan Anda akan disita. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUK:

     

    “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

     

    Lebih jauh simak artikel kami Beda Kepailitan dan Wanprestasi.

     

    3.      Apabila kakakperempuan Anda menolak untuk membayar, dalam hal ini dapat dianggap bahwa kakak perempuan Anda tidak mempunyai itikad baik sebagai debitor. Untuk itu memberikan hak bagi bank untuk memproses penyelesaian utang piutang ini ke pengadilan dengan dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Simak juga artikel kami Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan kejelasan.

     
    Dasar hukum:

    1.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.         Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!