1. Bagaimana kedudukan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen berdasarkan Pasal 30 ayat 2 UU No. 5/1999 (secara normatif)? Apakah KPPU berwenang jatuhkan sanksi pidana atau perdata? 2. Apa tugas dan wewenang KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen? 3. Apa kendala yuridis yang dihadapi oleh KPPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga independen? 4. Apa asas dari KPPU? 5. Apakah UU No. 5/1999 telah direvisi? Kalau ya, bisakah minta salinan dari revisi UU tersebut? 6. Siapa saja tim revisi UU No. 5/1999?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugasganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.
Meskipun KPPUmempunyai fungsi penegakan hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namunKPPU bukanlah lembaga peradilan khusus persaingan usaha. Dengan demikian KPPUtidak berwenang menjatuhkan sanksi baik pidana maupun perdata. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administratif karena kewenangan yang melekat padanyaadalah kewenangan administratif, sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif.
KPPU diberi status sebagai pengawas pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Status hukumnya adalah sebagai lembaga yang independen yang terlepas daripengaruh dan kekuasaan Pemerintah dan pihak lain. Anggota KPPU diangkat dandiberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Anggota KPPU dalam menjalankantugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.Hal ini sejalan dengan praktekdi Amerika dimana FTC bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan ini wajarkarena KPPU melaksanakan sebagian dari tugas tugas pemerintah, sedangkankekuasaan tertinggi pemerintahan ada dibawah Presiden. Walaupun demikian, tidakberarti KPPU dalam menjalankan tugasnya dapat tidak bebas dari campur tanganpemerintah. Independensi tetap dijaga dengan keterlibatan DPR untuk turut sertamenentukan dan mengontrol pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPU (dikutip dari buku Hukum Persaingan Usaha Teks dan Konteks yang diterbitkan oleh Dr. Andi Fahmi Lubis, SE, ME et al, hal. 331).
2.Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU 5/99:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tugas KPPU meliputi:
a.melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 16;
b.melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24;
c.melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28;
d.mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36;
e.memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f.menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g.memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang KPPU meliputi:
a.menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b.melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c.melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d.menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e.memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f.memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini;
g.meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
h.meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
i.mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j.memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k.memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l.menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Walaupun salah satu tugas KPPU adalah memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja mereka kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) (lihat Pasal 35 huruf g UU 5/99). KPPU juga bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 30 ayat [3] UU 5/99), dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya KPPU tetap bersifat independendan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain (lihat Pasal 30 ayat [2] UU 5/99).
Usaha untuk menjaga independensi KPPU dari pihak-pihak lain setidak-tidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 huruf i UU 5/99, yaitu bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha (dikutip dari buku “Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia” oleh Partnership for Business Competition, hal. 119).
Jadi, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPPU terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, dengan demikian telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.
3.Kami tidak memahami maksud Anda mengenai asas KPPU. Yang kami ketahui adalah asas dari UU 5/99 yaitu asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (lihat Pasal 2 UU 5/99). Pelaksanaan asas-asas UU 5/99 ini diawasi oleh KPPU.
4.Kendala yang kerap dihadapi oleh KPPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga Independen sebagaimana pernah diberitakan oleh hukumonline antara lain:
-Sulitnya pemeriksaan;
-Kebandelan terlapor yang tidak memenuhi panggilan KPPU;
-Pemberian dokumen palsu oleh terlapor;
-Kesaksian palsu oleh terlapor.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, KPPU bersama-sama dengan Polri telah menandatangani nota kesepahaman. KPPU menjalin kerja sama dengan Polri agar kendala-kendala tersebut bisa diselesaikan.
Selain itu, menurut Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini, KPPU selaku lembaga pengawas juga memiliki beberapa hambatan lain (dikutip dari materi “Seminar Amandemen UU 5/99 Apakah Satu-satunya Solusi Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha yang Efektif?” pada 17 Maret 2011) yaitu:
-Pembebanan multi tugas dan fungsi dengan pembatasan kewenangan;
-Ketidakjelasan status pegawai;
-Keterbatasan kuantitas pegawai: turn-over yang tinggi; dan