Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ortu Menyuruh Anak Jadi PSK, Ini Jerat Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ortu Menyuruh Anak Jadi PSK, Ini Jerat Pidananya

Ortu Menyuruh Anak Jadi PSK, Ini Jerat Pidananya
Hanugrah Titi Habsari S., S.H., M.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Ortu Menyuruh Anak Jadi PSK, Ini Jerat Pidananya

PERTANYAAN

 Adakah pidana ganda yang bisa menjerat orang tua yang menyuruh anaknya menjual diri atau menjadi PSK maupun menjajakan diri melalui prostitusi online? Dalam hal ini pidana dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jerat pidana bagi orang tua yang menyuruh anaknya untuk menjual diri atau melakukan prostitusi memang diatur ke dalam beberapa pasal pada peraturan perundang-undangan yang berbeda. Lalu, jerat pasal mana yang dapat dikenakan bagi orang tua?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul pidana berganda yang dibuat oleh Si Pokrol yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 20 September 2005.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan orang tua yang menyuruh anak melakukan prostitusi merupakan sebuah tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan yang berbeda. Untuk itu, kami akan menjelaskannya satu per satu.

     

    Jerat Pidana Prostitusi Anak dalam KUHP

    Merujuk pada KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, jerat pasal orang tua yang menyuruh anak melakukan prostitusi berbunyi sebagai berikut:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 295 ayat (1) KUHP

     

    1. Diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
    2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

     

    Pasal 419 UU 1/2023

     

    1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Pasal 295 ayat (2) KUHP

     

    Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

    Pasal 421 UU 1/2023

     

    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3.

     

    Jerat Pidana Eksploitasi Seksual Anak dalam UU Perlindungan Anak

    Jika merujuk UU Perlindungan Anak, perbuatan orang tua menyuruh anak melakukan prostitusi dapat dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dengan ketentuan Pasal 76I UU 35/2014 sebagai berikut:

    Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76I UU 35/2014 di atas dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.[2]

    Namun baik pada KUHP maupun UU Perlindungan Anak beserta perubahannya tidak mengatur tentang prostitusi online, hanya mengatur tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul terhadap anak serta eksplolitasi seksual terhadap anak secara umum saja.

     

    Jerat Pidana Konten Pornografi Anak dalam UU Pornografi

    Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur mengenai larangan melakukan eksploitasi seksual pada anak walaupun tidak secara spesifik mengatur tentang pelakunya adalah orang tua, namun pasal ini diperuntukkan untuk setiap orang sebagai berikut.

    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Pornografi anak yang dimaksud adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.[3] Setiap orang melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tersebut di atas dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[4]

     

    Perbarengan Tindak Pidana

    Dengan demikian, perbuatan menyuruh anaknya menjual diri atau melakukan prostitusi tidak terdapat pada satu pasal saja, namun tersebar pada beberapa pasal. Perlu diketahui bahwa sistem pemidanaan di Indonesia tidak mengenal penjumlahan pidana. Namun, perbuatan orang tua tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan perbarengan tindak pidana (concursus) adalah saat pelaku melakukan dua atau lebih tindak pidana, di mana yang dilakukan pertama kali belum dikenai hukuman, atau ketika belum ada batasan dari seorang hakim antara tindak pidana awal dan tindak pidana yang berikutnya.

    Dalam hukum pidana, tindak pidana perbarengan terdiri dari tiga jenis, yaitu perbarengan aturan (concursus idealis), perbarengan perbuatan (concursus realis), dan perbuatan berlanjut (concursus handelings). Tiga bentuk perbarengan tersebut digunakan untuk mempermudah proses penentuan dan perhitungan hukuman pidana atas sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, kami berpendapat perbuatan orang tua yang menyuruh anaknya melakukan prostitusi merupakan jenis perbarengan aturan yaitu adanya perbarengan hanya ada dalam pikiran, perbuatan yang dilakukan hanyalah satu tetapi sekaligus telah melanggar beberapa pasal.

    Pengaturan concursus atau perbarengan diatur sebagai berikut:

    Pasal 63 KUHP

    Pasal 125 UU 1/2023

    1. Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
    2. Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
    1. Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi satu pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.
    2. Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain.

    Dalam hal terkait prostitusi online, pengaturan dalam KUHP, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak sebagaimana disebutkan di atas memiliki sanksi pidana terberat ada pada UU Pornografi yaitu dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

    Sehingga, menurut hemat kami, dapat disimpulkan bahwa pada kasus orang tua yang menyuruh anaknya menjual diri atau melakukan prostitusi online dapat dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf f jo. Pasal 29 UU Pornografi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [2] Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [3] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”)

    [4] Pasal 29 UU Pornografi

    Tags

    prostitusi
    prostitusi online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!