Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah PT PMA Mendirikan Perusahaan Outsourcing?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah PT PMA Mendirikan Perusahaan Outsourcing?

Bisakah PT PMA Mendirikan Perusahaan Outsourcing?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah PT PMA Mendirikan Perusahaan Outsourcing?

PERTANYAAN

Bung Pokrol, bisakah perusahaan PMA mendirikan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) di Indonesia? Tolong juga beritahu saya mengenai UU/peraturan yang mengatur hal tersebut. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Mengenai perusahaan penanaman modal asing (“PMA”), pertama kita perlu melihat Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”) yang berbunyi :

     

    penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mewajibkan Karyawati Resign karena Hamil

    Hukumnya Mewajibkan Karyawati <i>Resign</i> karena Hamil

     

    Oleh karena itu penanaman modal asing di Indonesia wajib patuh pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).  Ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Tapi, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT menyatakan, “yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.” Berdasarkan pengaturan ini, suatu PT PMA sebagai suatu badan hukum Indonesia dapat mendirikan PT PMA lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sedangkan, penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing dengan syarat pemilikan modal asing PT PMA maksimal 49% (lihat Lampiran II Halaman 92 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal).

     

    Jadi, suatu PT PMA dapat mendirikan PT PMA lainnya yang bergerak di bidang usaha penyediaan jasa pekerja/buruh, selama PT PMA yang berusaha di bidang penyedia jasa pekerja/buruh tersebut pemilikan modal asingnya tidak lebih dari 49%. Lebih lanjut simak artikel Prosedur Mendirikan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja.

     

    2.      Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang Anda tanyakan antara lain:

    -         Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    -         Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    -         Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    -         Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;

    -         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!