Bung Pokrol, bisakah perusahaan PMA mendirikan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) di Indonesia? Tolong juga beritahu saya mengenai UU/peraturan yang mengatur hal tersebut. Terima kasih.
“penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”
Oleh karena itu penanaman modal asing di Indonesia wajib patuh pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Tapi, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT menyatakan, “yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.” Berdasarkan pengaturan ini, suatu PT PMA sebagai suatu badan hukum Indonesia dapat mendirikan PT PMA lainnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan, penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing dengan syarat pemilikan modal asing PT PMA maksimal 49% (lihat Lampiran II Halaman 92 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal).
Jadi, suatu PT PMA dapat mendirikan PT PMA lainnya yang bergerak di bidang usaha penyediaan jasa pekerja/buruh, selama PT PMA yang berusaha di bidang penyedia jasa pekerja/buruh tersebut pemilikan modal asingnya tidak lebih dari 49%. Lebih lanjut simak artikel Prosedur Mendirikan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja.
2.Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang Anda tanyakan antara lain:
-Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
-Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh