Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban NPWP bagi Perusahaan/Perorangan untuk Pengajuan Kredit Bank

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewajiban NPWP bagi Perusahaan/Perorangan untuk Pengajuan Kredit Bank

Kewajiban NPWP bagi Perusahaan/Perorangan untuk Pengajuan Kredit Bank
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban NPWP bagi Perusahaan/Perorangan untuk Pengajuan Kredit Bank

PERTANYAAN

Saat pengajuan kredit saya disuruh melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang mau saya tanyakan, wajibkah pengajuan kredit melampirkan NPWP? Yang kedua, apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kewajiban melampirkan NPWP dalam pengajuan kredit diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak: SE-06/PJ.23/1995 tentang Kewajiban Penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan Dalam Permohonan Kredit. Kewajiban ini berlaku untuk kredit dengan plafon di atas Rp30 juta. Berikut bunyi ketentuan selengkapnya;

     

    “Atas setiap pengajuan permohonan satu atau beberapa jenis kredit dengan plafon Rp. 30 juta ke atas, atau permohonan penambahan kredit sehingga plafon kreditnya mencapai Rp. 30 juta ke atas, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan foto copy Kartu NPWP-nya.”

     

    Dalam peraturan tersebut di atas juga diatur bahwa kewajiban penyampaian NPWP tersebut dikecualikan bagi:

     

    (1) Permohonan kredit yang diajukan oleh pemohon kredit yang merupakan satu kelompok sepanjang plafon kredit masing-masing anggotanya di bawah Rp30 juta;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Pemohon kredit orang pribadi yang berpenghasilan netto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;

    (3) Pemohon kredit orang pribadi yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja. Tetapi pemohon kredit disyaratkan untuk menyampaikan foto copy lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2).

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!