Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana membuat paten alat mekanisasi pertanian?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bagaimana membuat paten alat mekanisasi pertanian?

Bagaimana membuat paten alat mekanisasi pertanian?
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana membuat paten alat mekanisasi pertanian?

PERTANYAAN

Saya mempunyai paman yang telah membuat sebuah alat dalam mekanisasi pertanian. Alat ini dapat dibuat massal karena biayanya murah dan manfaatnya besar. Ke manakah paman saya harus mengurus patennya, berapa biayanya, dan apa syarat-syaratnya? Jika ada yang mencontek temuan paman saya itu, apakah ada sanksinya? Benarkah ada jangka waktu untuk massa paten?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut sistem perlindungan hukum terhadap paten, pengaturan terhadap masalah paten dilakukan secara negatif. Maksudnya, peraturan perundangan hanya mengatur dan menegaskan bidang-bidang penemuan yang tidak dapat diberi paten. Hal ini didasarkan pada penilaian terhadap sifat dan manfaat hasil penemuan yang dikaitkan dengan kondisi atau tingkat kepentingan bangsa Indonesia terhadap hasil-hasil penemuan tersebut.

    Pertama-tama yang harus diperiksa adalah apakah barang atau alat mekanisasi pertanian tidak termasuk dalam bidang-bidang penemuan yang tidak dapat diberi paten. Kemudian, memeriksa Daftar Umum Paten untuk melihat apakah sudah pernah ada sebelumnya pendaftaran terhadap alat yang hendak didaftarkan tersebut.

    Setelah melakukan pengecekan terhadap hal-hal di atas, maka paman Anda, sebagai orang yang membuat alat mekanisasi pertanian itu, dapat mengajukan permohonan paten terhadap alatnya tersebut ke Kantor Paten, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek pada Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Atau paman Anda dapat juga memberikan kuasa kepada orang lain (seperti konsultan paten) untuk melakukan pengurusan paten ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terdapat dua bentuk paten, yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan kepada si penemu bila hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Sedangkan paten sederhana diberikan bila hasil temuan itu tidak memiliki kualitas penemuan karena diperoleh dengan cara yang sederhana dan tidak melalui prosedur sebagaimana lazimnya kegiatan penelitian dan pengembangan.

    Dalam hal ini, alat mekanisasi pertanian yang ditemukan oleh paman Anda tampaknya termasuk hasil temuan yang diperoleh dengan cara sederhana. Dan dengan demikian, bentuk paten yang akan dimintakan adalah paten sederhana.

    Dalam mengajukan permintaan paten (dalam hal ini paten sederhana), diajukan dengan mengisi formulir yang memuat: (1) tanggal surat permintaan; (2) alamat lengkap dan jelas; (3) nama lengkap dan kewarganegaraan penemu; (4) jika permintaan diajukan orang lain selaku kuasa dilengkapi pula nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan; (5) judul penemuan; dan (6) jenis paten yang diminta.

    Surat Permintaan Paten Sederhana di atas dilampiri dengan dokumen-dokemen sebagai berikut:

    a. deskripsi tentang penemuan;
    b. klaim yang terkandung dalam penemuan;
    c. satu atau lebih  gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
    d. abstraksi;
    e. surat kuasa apabila permintaan paten diajukan melalui Konsultan Paten; dan
    f.  surat pernyataan persetujuan dari penemu atau yang berhak atas penemuan, jika permintaan paten yang bersangkutan diajukan bukan atas nama penemu.

    Biaya dalam mengajukan permohonan paten terdiri atas biaya permintaan dan biaya pemeriksaan paten. Untuk paten sederhana, kedua biaya ini harus dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan permohonan.

    Pada saat terjadi peniruan paten, orang yang berhak atas paten dapat menuntut peniru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya, supaya paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama. Pemegang paten berhak pula untuk menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri ditempat tinggal si penemu.

    Untuk paten sederhana jangka waktunya 10 (sepuluh) tahun.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!