KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penandatanganan Perjanjian di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Penandatanganan Perjanjian di Luar Negeri

Penandatanganan Perjanjian di Luar Negeri
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penandatanganan Perjanjian di Luar Negeri

PERTANYAAN

Apabila kita membuat perjanjian di dalam negeri (otentik), maka perjanjian tersebut dipersyaratkan untuk dibuat di hadapan Notaris. Tetapi bagaimana apabila kita ingin membuat perjanjian (otentik) di luar negeri? Dan di mana pengaturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perjanjian dibuat di hadapan notaris publik setempat di negara di mana Anda membuat perjanjian tersebut. Dalam hal ini, akta perjanjian yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan mengenai peraturan jabatan notaris setempat. Sebagai catatan, syarat materiil sesuai hukum Indonesia yang berlaku bagi WNI yang membuat perjanjian di luar negeri harus dipenuhi. Syarat formil yang harus dipenuhi adalah ketentuan yang berlaku di negara di mana perjanjian dilangsungkan. Harus dilihat apakah peraturan jabatan notaris setempat mengharuskan akta dibuat dalam bahasa mereka atau Bahasa Inggris, atau bisa bahasa pilihan di antara para pihak. Misalnya, Anda membuat perjanjian di hadapan notaris Belanda dan ingin memakai Bahasa Indonesia, harus dilihat peraturan yang berlaku di negara setempat, boleh atau tidak. Kalau harus menggunakan Bahasa Belanda atau Bahasa Inggris, akta perjanjian yang Anda buat menggunakan Bahasa Belanda atau Bahasa Inggris, yang kemudian dapat diterjemahkan resmi ke dalam Bahasa Indonesia.

    Jadi, perjanjian yang dibuat secara otentik harus memenuhi ketentuan yang berlaku di negara setempat, sesuai dengan peraturan jabatan notaris masing-masing negara.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!