Kriteria Penilaian Ujian Advokat
PERTANYAAN
Selain passing grade, indikator apa sajakah yang menjadi tolak ukur dalam menentukan kelulusan seseorang ketika mengikuti ujian calon advokat?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Selain passing grade, indikator apa sajakah yang menjadi tolak ukur dalam menentukan kelulusan seseorang ketika mengikuti ujian calon advokat?
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat (lihat pasal 3 ayat [1] huruf f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat).
Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) Hasanuddin Nasution (28/10), satu-satunya faktor yang menentukan lulus atau tidaknya peserta ujian profesi advokat adalah terlampaui atau tidaknya nilai kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan Peradi. Hasanuddin mengatakan tidak ada faktor atau indikator lain selain passing grade untuk menentukan kelulusan peserta ujian profesi advokat.
Pada ujian profesi advokat 2006 passing grade yang diterapkan Peradi, sesuai keterangan Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Thomas Tampubolon, adalah 7 (tujuh). Dengan ketentuan, nilai 6,5 (enam koma lima) dibulatkan menjadi 7 (tujuh). Pada ujian advokat 2009, Thomas mengatakan Peradi tidak menurunkan passing grade kelulusan ujian profesi advokat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?