Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengadopsi keponakan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mengadopsi keponakan

Mengadopsi keponakan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengadopsi keponakan

PERTANYAAN

Saya berniat mengadopsi resmi atau legal sehingga ada surat adopsinya yang bisa digunakan untuk mengurus keimmigrasiannya karena saya Permanen Resident USA keponakan saya yang sudah yatim dan atas persetujuan ibunya.Langkah apa yang harus saya lakukan? Terima kasih banyak. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Undang-undang Perlindungan Anak telah mengatur mengenai pengangkatan anak yang dapat dilihat di pasal 39 - 40, yang intinya mengatakan bahwa:

    - Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    - Pengangkatan anak tidak akan memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya;

    - Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat;

    - Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir;

    - Bila asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;

    - Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

     

    Dalam hal ini, pengangkatan terhadap anak dimana kedua/salah satu orang tua kandungnya masih ada harus melalui perjanjian antara orangtua kandung dengan calon orangtua angkat yang dinamakan private adoption, dimana terjadi pengalihan kuasa asuh dari satu pihak kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan demi kepentingan terbaik anak. Mengenai syarat-syarat melakukan pengangkatan anak tersebut dapat dilihat di Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan Anak.

     

    Untuk lebih detailnya, anda bisa menghubungi pengacara atau konsultan hukum yang ada dalam direktori hukumonline.com. Demikian semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!