Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Istri Memaksa Cerai Karena Tidak Suka Menikah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Istri Memaksa Cerai Karena Tidak Suka Menikah?

Bisakah Istri Memaksa Cerai Karena Tidak Suka Menikah?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Istri Memaksa Cerai Karena Tidak Suka Menikah?

PERTANYAAN

Halo, Saya punya seorang teman wanita. Dia mau menceraikan suaminya. Akan tetapi suaminya tidak mabuk, tidak judi, etc. Perempuan itu memang tidak suka menikah dan lebih suka bebas. Lagipula sudah ada cowok yang lebih kaya yang naksir dia. Apakah ada cara supaya perempuan tersebut bisa memaksakan cerai? Dia tidak butuh harta gono gini. Dia hanya ingin bebas. Bagaimana dengan kabur, etc?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).

     

    Secara hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (lihat Pasal 39 UUP). Alasan-alasan perceraian dapat dilihat dalam boks di bawah ini:

    KLINIK TERKAIT

    Jika Suami Tidak Memenuhi Nafkah Istri setelah Bercerai

    Jika Suami Tidak Memenuhi Nafkah Istri setelah Bercerai

     

    Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

    a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    b.       Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

    c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    d.       Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

    e.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

    f.        Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

     

    Khusus untuk masyarakat yang beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut (Pasal 116 KHI):

    a.       salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    b.       salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

    c.       salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

    d.       salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

    e.       salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

    f.        antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

    g.       suami melanggar taklik-talak.

    h.       peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

     

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sehingga, dalam hal tidak ada cukup alasan bagi suami istri untuk bercerai, tidak dapat dilakukan perceraian. Teman Anda dapat saja mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, namun pengadilan kemudian akan memeriksa apakah ada alasan yang sah untuk suami istri bercerai.

     

    Sebagaimana dijelaskan oleh Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Staf Khusus Dirjen Badilag Urusan LN, dalam tulisannya berjudul Mengapa Perceraian di Indonesia Meningkat? (diunduh dari www.pta-medan.go.id), hukum menetapkan beberapa persyaratan sulit yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin bercerai. Hukum (Indonesia, ed.) tidak mengakui persetujuan untuk bercerai sebagaimana dipraktekkan di Family Court of Australia; yaitu, pasangan bisa membuat kesepakatan untuk mengakhiri kontrak pernikahan mereka setelah 12 bulan pisah tempat tinggal.

     

    Dalam tulisannya, Rahmat menceritakan bahwa dia sering menemukan banyak pasangan berusaha untuk menipu hukum dengan melampirkan kesepakatan untuk perceraian sementara mereka tidak memiliki alasan hukum untuk mendukung keinginan mereka untuk bercerai seperti yang dinyatakan oleh hukum. Dalam kasus ini, hakim tidak segera yakin untuk menceraikan mereka, tetapi harus memeriksa apakah mereka benar-benar memiliki alasan hukum yang kuat atau tidak. Hakim tidak akan menceraikan pasangan jika pernikahan mereka sebenarnya harmonis. Demikian menurut Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag.

     

    Justru dalam hal ini, teman Anda harus berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Jika sampai terjadi perselingkuhan, akan ada konsekuensi hukum yang diperoleh. Lebih jauh simak artikel Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh.

     

    Menurut hemat kami, yang dapat dilakukan oleh teman Anda adalah memperbaiki hubungan dengan suaminya dengan mengingat tujuan awal dari perkawinan itu sendiri. Kabur atau melarikan diri tidak akan menjadi jalan keluar karena ikatan perkawinan di antara teman Anda dan suaminya tetap ada.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!