Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Perlukah Dicatatkan di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Perlukah Dicatatkan di Indonesia?

Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Perlukah Dicatatkan di Indonesia?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Perlukah Dicatatkan di Indonesia?

PERTANYAAN

Teman saya baru saja menikah di catatan sipil di luar negeri dengan seorang WNA. Namun karena sesuatu hal, ia berniat untuk bercerai di Indonesia. Ia dan suaminya berbeda agama, dan tidak pernah tinggal bersama. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah pernikahan tersebut sah di mata hukum Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Teman Anda yang menikah dengan WNA di luar negeri perlu melakukan pencatatan pernikahan dan juga memerlukan penetapan pengadilan negeri setempat karena mereka berbeda agama. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kapan Perkawinan Itu Dinyatakan Tidak Sah? yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Mei 2006.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

     

    Sahnya Perkawinan di Indonesia

    Mengenai sahnya perkawinan telah diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 56 UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perumusan tersebut dalam artian tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Perkawinan.

    Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara 2 orang Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau seorang WNI dengan Warga Negara Asing (“WNA”) adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan.

    Namun patut dicatat, pasca menikah dengan WNA di luar negeri, dalam waktu 1 tahun setelah pasangan suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.[2]

    Dengan demikian, sahnya perkawinan di Indonesia baik perkawinan yang dilangsungkan di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, antara 2 WNI maupun antara WNI dan WNA memiliki 2 kriteria agar dianggap sah yaitu:

    1. Dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing mempelai dan hukum negara tempat dilangsungkannya perkawinan  jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri
    2. Dilakukan pencatatan perkawinan.

    Menyambung pertanyaan Anda, teman Anda yang menikah dengan WNA di luar negeri seharusnya terlebih dahulu melakukan pencatatan perkawinan di Indonesia.

     

    Pencatatan Pernikahan di Luar Negeri

    Terkait mendaftarkan pernikahan di luar negeri, pada dasarnya perkawinan WNI di luar wilayah Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.[3]

    Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.[4]

    Perwakilan Republik Indonesia mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.[5]

    Pencatatan perkawinan itu kemudian dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.[6]

    Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama yang Berlaku di Indonesia

    Selanjutnya, Anda menyebutkan bahwa teman Anda yang menikah dengan WNA di luar negeri berbeda agama. Terkait ini, pencatatan perkawinan memerlukan penetapan pengadilan negeri setempat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Perkawinan.

    Setelah memperoleh penetapan pengadilan dan dicatatkan di instansi pelaksana, teman Anda yang ingin berpisah dengan pasangannya baru dapat menempuh upaya hukum perceraian sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya menikah dengan WNA di luar negeri dan jika ingin bercerai di Indonesia, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan

    [3] Pasal 37 ayat (1) UU Perkawinan

    [4] Pasal 37 ayat (2) UU Perkawinan

    [5] Pasal 37 ayat (3) UU Perkawinan

    [6] Pasal 37 ayat (4) UU Perkawinan

    Tags

    pencatatan perkawinan
    perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!