Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi

Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi

PERTANYAAN

Apakah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) hanya dapat dibuat/diterbitkan oleh Camat PPAT atau bisa diterbitkan oleh Camat biasa? Dan dalam kondisi bagaimana SKGR dapat diterbitkan oleh Camat biasa dan Camat PPAT? Kemudian, biasanya apa dasar hak atas tanah sebelum SKGR diterbitkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebenarnya yang disebut Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR adalah bukti telah diberikannya ganti rugi atas peralihan jual beli bangunan dan pengalihan hak, yaitu atas rumah yang didirikan di atas tanah negara/tanah garapan. Peralihannya juga dilakukan dengan suatu perjanjian jual beli bangunan dan pengalihan hak. 

    Surat Keterangan Ganti Rugi dapat dibuat di bawah tangan atau diterbitkan oleh camat (biasa maupun PPAT). Surat Keterangan Ganti Rugi juga dapat dibuat dengan akta notaris. 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!