Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Menikah dengan WNA dan Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Prosedur Menikah dengan WNA dan Akibat Hukumnya

Prosedur Menikah dengan WNA dan Akibat Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Menikah dengan WNA dan Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

Profesi saya sekarang seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta. Saya ingin bertanya langkah-langkah apa yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perkawinan beda warga negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    WNI yang menikah dengan WNA sebagaimana Anda maksud, dalam UU Perkawinan dan perubahannya dikenal dengan perkawinan campuran. Bagaimana prosedur menikah dengan WNA? Apakah menikah dengan WNA mengakibatkan seseorang akan kehilangan kewarganegaraan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul prosedur dalam pernikahan beda negara yang dibuat oleh si pokrol yang dipublikasikan pertama kali pada 31 Mei 2002, dan pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 2 Juli 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perceraian Pasangan Kawin Campur yang Berdomisili di Luar Negeri

    Perceraian Pasangan Kawin Campur yang Berdomisili di Luar Negeri

    Syarat Menikah dengan WNA

    Bisakah WNI menikah dengan WNA? Jawabannya bisa, adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda warga negara, yaitu WNI dan WNA adalah UU Perkawinan berikut aturan perubahan serta pelaksanaanya. WNI menikah dengan WNA seperti ini disebut dengan perkawinan campuran.

    Adapun berdasarkan Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Yang dimaksud dengan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

    Apa syarat untuk menikah dengan warga negara asing? Perlu dipahami, perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan,[1] dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.[2]

    Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.[3]

    Perkawinan campuran di mana WNI menikah dengan WNA dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang dengan memperlihatkan terlebih dahulu surat keterangan sebagaimana dimaksud di atas.[4]

    Izin Orang Tua

    Sehubungan dengan status Anda yang masih merupakan mahasiswi, kami asumsikan bahwa Anda masih berusia di bawah 21 tahun. Maka untuk melangsungkan perkawinan ini, Anda harus mendapatkan izin orang tua.[5]

    Jika salah satu orang tua telah meninggal dunia, izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup. Tapi jika kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.[6]

    Namun dalam keadaan terdapat perbedaan pendapat di antara orang-orang tersebut, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dapat memberikan izin setelah mendengar terlebih dahulu orang-orang tersebut.[7]

    Cara Menikah dengan WNA di Indonesia

    Sebelum melangsungkan perkawinan, ada beberapa prosedur menikah dengan WNA yang harus dilaksanakan, sebagai berikut:

    1. Pemberitahuan

    Cara menikah dengan WNA di Indonesia diawali dengan setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan niatnya secara tertulis atau lisan kepada pejabat pencatat perkawinan setempat, selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.[8]

    Untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan pada Kantor Urusan Agama,[9] sedangkan oleh mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaan selain agama Islam, dilakukan pada Kantor Catatan Sipil.[10]

    1. Penelitian

    Pegawai pencatat perkawinan yang menerima pemberitahuan tersebut, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang.[11]

    Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan dan/atau belum dipenuhinya persyaratan, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya.[12]

    1. Pengumuman

    Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, kemudian dilakukan pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan. Pengumuman ini dilakukan dengan menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor pencatatan perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.[13]

    Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan atas perkawinan yang akan berlangsung, apabila bertentangan dengan hukum agama yang bersangkutan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.[14]

    1. Pelaksanaan perkawinan

    Setelah hari kesepuluh sejak adanya pengumuman, maka perkawinan baru dapat dilaksanakan.[15] Perkawinan dilangsungkan menurut tata cara yang ditentukan dalam agama dan kepercayaan para pihak yang melangsungkan perkawinan[16] dan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat perkawinan dan dua orang saksi.[17]

    Setelah perkawinan selesai dilangsungkan, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan, begitu pula dengan pegawai pencatat perkawinan, dua orang saksi yang hadir, dan wali nikah atau yang mewakilinya. Dengan penandatanganan ini, perkawinan telah tercatat secara resmi.[18]

    Kehilangan Kewarganegaraan

    Persoalan lainnya yang mesti Anda perhatikan jika hendak menikah dengan WNA adalah mengenai persoalan kewarganegaraan. Pasal 26 ayat (1) UU 12/2006 menyatakan:

    Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

    Selain itu, laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri akibat perkawinan tersebut.[19]

    Tapi jika ingin tetap menjadi warga negara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.[20]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang prosedur menikah dengan WNA dan dan risiko hukumnya, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    [1] Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan

    [3] Pasal 60 ayat (2) UU Perkawinan

    [4] Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan

    [5] Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan

    [6] Pasal 6 ayat (3) dan (4) UU Perkawinan

    [7] Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan

    [8] Pasal 3 ayat (1) dan (2), dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”)

    [9] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

    [10] Pasal 2 ayat (2) PP Perkawinan

    [11] Pasal 6 ayat (1) PP Perkawinan

    [12] Pasal 7 ayat (2) PP Perkawinan

    [13] Pasal 8 PP Perkawinan

    [14] Penjelasan Pasal 8 PP Perkawinan

    [15] Pasal 10 ayat (1) PP Perkawinan

    [16] Pasal 10 ayat (2) PP Perkawinan

    [17] Pasal 10 ayat (3) PP Perkawinan

    [18] Pasal 11 PP Perkawinan

    [19] Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”)

    [20] Pasal 26 ayat (3) UU 12/2006

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    perkawinan campuran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!