Di dalam Perjanjian Kerja Bersama sebuah perusahaan asuransi menyatakan bahwa apabila pekerja menikah dengan sesama pekerja (dalam satu perusahaan), maka salah satu pekerja diharuskan mengundurkan diri. Yang ingin saya tanyakan adalah apa dasar hukum dari larangan menikah dengan sesama pekerja (dalam satu perusahaan yang sama)? Karena UU No.13/2003 tidak mengaturnya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul samayang dibuat oleh Umar Kasim dan pernah dipublikasikan pada Senin, 03 Mei 2010.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Artinya, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan. Atau dengan kata lain, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecualitelah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Itu artinya, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan. Atau dengan kata lain, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan. Apabila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku.
Mengenai larangan melakukan pemutusan hubungan kerja karena adanya ikatan perkawinan, dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional.
Artikel Sebelum Pemuktahiran yang Dibuat oleh Umar Kasim
Dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan, pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecualitelah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila dalam PKB telah diatur adanya larangan untuk menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan, maka ketentuan dalam PKB dimaksud mengikat (pacta sun servanda) dan menjadi pengecualian bagi UU (lihat pasal 1338 KUHPerdata jo. pasal 153 ayat [1] huruf f UU No. 13/2003) untuk tidak boleh mem-PHK. Artinya, pengusaha tidak dilarang alias boleh untuk melakukan PHK terhadap sesama pekerja yang menikah dalam satu perusahaan jika memang sebelumnya telah diperjanjikan/diatur larangan –- menikah -- dimaksud, baik melalui PK dan/atau dalam PP/PKB.
Namun, ketentuan (larangan) tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menikah sebelum terikat dengan PK dan/atau PP/PKB. Dengan perkataan lain, pekerja/buruh yang telah menikah sebelum adanya pengaturan dalam PK, PP/PKB tidak dapat di-PHK karena alasan pernikahan sesama pekerja dalam satu perusahaan.
Demikian dasar hukumnya, semoga dapat dimaklumi.
Dasar hukum:
3.KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
4.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.