Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah?

Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah?

PERTANYAAN

Saya memiliki seorang pacar dan saat ini hamil. Namun, karena orang tua pacar saya tersebut tidak setuju akan hubungan kami, maka pacar saya tersebut dinikahkan dengan orang lain dan pernikahan tersebut dilakukan secara Islam. Bagaimana cara saya agar tetap dapat mendapatkan anak saya tersebut? Bagaimana jalan yang harus saya tempuh mengingat janin yang dikandungnya tersebut adalah benar-benar anak saya, upaya apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (lihat Pasal 43 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”). Hal yang sama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya (lihat Pasal 186 KHI).

     

    Menurut hukum, seorang perempuan yang hamil di luar perkawinan dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya (lihat Pasal 53 ayat [1] KHI). Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya (lihat Pasal 53 ayat [2] KHI). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir (lihat Pasal 53 ayat [3] KHI).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?

    Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?
     

    Di sisi lain, KHI tidak mengatur secara eksplisit apakah perempuan yang hamil di luar nikah boleh dikawinkan dengan pria lain selain yang menghamilinya. Tapi, dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) KHI secara tidak langsung membuka kemungkinan perempuan yang hamil di luar nikah untuk tidak dikawinkan dengan pria yang menghamilinya atau dikawinkan dengan pria selain yang menghamilinya. Karena, norma hukum yang ada dalam pasal tersebut bersifat kebolehan (menggunakan frasa “dapat”) dan bukan keharusan. Jadi, wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang tidak menghamilinya. Namun, menurut hemat kami, dalam hal ini si perempuan terlebih dahulu harus memberi tahu mengenai kehamilannya tersebut kepada si calon suami. Atau jika kita melakukan penafsiran secara a contrario terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (2) KHI, maka perkawinan perempuan yang hamil di luar nikah dengan pria yang tidak menghamilinya harus menunggu sampai si perempuan melahirkan.

     

    Terkait dengan keinginan Anda untuk mengakui anak tersebut, berikut ini pendapat kami:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      Anak tersebut dapat diklaim sebagai anak Anda apabila suami dari (mantan) pacar Anda memang menolak untuk mengakui anak tersebut.

    2.      Pada dasarnya, anak yang lahir dalam perkawinan, akan sulit diakui, yang bisa Anda lakukan adalah memohonkan kepada pengadilan untuk menetapkan bahwa anak tersebut adalah anak biologis Anda. Hal ini tentunya memerlukan mekanisme pembuktian secara medis yaitu dengan tes deoxyribonucleic acid (DNA).

      
    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!