Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan

Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan

PERTANYAAN

Apakah calon istri saya bisa menuntut terhadap orang yang melakukan pemukulan dengan benda tumpul dan mendorong sampai jatuh ke lantai sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuhnya? Bagaimana caranya saya sebagai calon suami bisa menuntut secara hukum terhadap orang yang melakukan pemukulan tersebut? Terima kasih atas saran dan tanggapan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa calon istri Anda.

     

    Anda atau calon istri Anda dapat membuat laporan kepada polisi mengenai dugaan penganiayaan tersebut (lihat Pasal 1 ayat [24] UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana“KUHAP”).

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis

    Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis
     

    Pelaku penganiayaan terhadap calon sitri Anda dapat dipidana dengan pidana penganiayaan ringan (penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian). Tindak pidana penganiayaan ringan ini diancam  dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.

     

    Setelah Anda melaporkan tindak pidana tersebut pada kepolisian, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan (lihat Pasal 102 jo Pasal 106 KUHAP). Mengenai luka memar yang dialami korban, jika dianggap perlu untuk kepentingan peradilan pihak penyidik dapat meminta keterangan dari dokter (lihat Pasal 13 ayat [1] KUHAP). Surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter untuk kepentingan peradilan lazim dikenal sebagai visum et repertum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya, setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum – “JPU”), dan dapat dilimpahkan ke pengadilan, JPU yang akan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana tersebut di pengadilan (bukan Anda).

     

    Jadi, yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

    2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!