Teman saya seorang wanita karir ditinggal sang suami dalam sebuah kecelakaan sekitar 4 tahun lalu. Nah sekarang dia ingin menikah lagi, perlukah persetujuan dari anak-anaknya yang sudah berusia 17 dan 18 tahun?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya, perkawinan dapat dilangsungkan selama syarat sahnya perkawinan itu terpenuhi. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dicatatkan (lihat Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UUP”). Perkawinan pasangan yang beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Aagama, sedangkan yang beragama lainnya, dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
Khusus bagi yang beragama Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada;
Mengenai persetujuan sebelum perkawinan, setidaknya ada 3 (tiga) macam persetujuan dalam hukum perkawinan yakni:
1.Perkawinan harus atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat [1] UUP);
2.Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat [2] UUP);
3.Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, suami harus mendapat persetujuan istri/istri-istri terdahulu (Pasal 5 ayat [1] huruf a UUP).
Sedangkan, bagi istri yang suaminya telah meninggal, pada dasarnya hukum tidak mensyaratkan wanita tersebut untuk mendapatkan izin anak terlebih dahulu sebelum menikah. Asalkan semua syarat-syarat perkawinan dan syarat sahnya perkawinan terpenuhi. Teman Anda dapat melangsungkan perkawinan tanpa meminta persetujuan kedua anaknya, meskipun salah satunya telah memasuki usia dewasa (18 tahun).
Namun demikian, meski tidak wajib hukumnya, tak ada salahnya jika teman Anda berkomunikasi dengan kedua anaknya mengenai niatnya untuk menikah lagi. Karena tujuan sebuah perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia. Teman Anda dan kedua anaknya merupakan sebuah keluarga. Sehingga boleh jadi keluarga yang dia miliki saat ini akan menentukan kebahagiaan keluarga baru yang akan dibentuknya setelah perkawinan nanti.
Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.