Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Melindungi Rahasia Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bagaimana Melindungi Rahasia Perusahaan?

Bagaimana Melindungi Rahasia Perusahaan?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Melindungi Rahasia Perusahaan?

PERTANYAAN

Saya memiliki sebuah studio foto digital kecil. Dalam menjalankan usaha ini saya membuat dan memakai berbagai macam trik-trik olah digital yang bisa membuat proses pengerjaan menjadi lebih cepat dan hasilnya pun menjadi lebih baik. Keahlian inilah yang menjadi senjata utama dalam menghadapi studio-studio besar. Yang jadi masalah adalah beberapa waktu yang lalu tanpa saya sadari ada studio foto lain yang menyuruh orang untuk menjadi karyawan di tempat saya untuk mendapatkan rahasia pengolahan foto yang saya pakai. Saya baru mengetahuinya ketika orang tersebut berhenti bekerja dan kembali ke studio tempat dia bekerja dulu. Karena tidak ingin hal seperti ini terulang lagi, saya ingin meminta pendapat mengenai langkah-langkah apa yang harus saya lakukan untuk melindungi rahasia usaha saya? Apakah trik-trik pengolahan foto tersebut bisa dipatenkan? Apakah bisa saya membuat perjanjian dengan karyawan yang isinya melarang karyawan menggunakan trik-trik tersebut untuk kepentingan pihak lain walaupun karyawan tersebut sudah berhenti dari tempat saya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai trik-trik yang Anda gunakan dalam mengolah foto digital sehingga membuat proses pengerjaannya menjadi lebih cepat dan memberikan hasil yang lebih baik dilindungi oleh UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UURD”).

     

    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (lihat Pasal 1 ayat [1] UURD).

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja, Bolehkah?

    Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja, Bolehkah?

     

    Yang menjadi lingkup perlindungan Rahasia Dagang dalam UURD meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (lihat Pasal 2 UURD).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk memperoleh perlindungan hak Rahasia Dagang tidak perlu melalui proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Menurut Pasal 3 ayat (1) UURD, Rahasia Dagang mendaat perlindungan apabila informasi tersebut memiliki sifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Ketiga hal tersebut harus terpenuhi untuk suatu informasi dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang dan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UURD. Menurut Pasal 3 ayat (2) s/d ayat (4) UURD suatu informasi dianggap:

    1.          bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

    2.     memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

    3.             dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

     

    Dalam rangka menjaga kerahasiaan informasi dagang yang Anda miliki, Anda berhak untuk (Pasal 4 UURD):

    a.      menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

    b.      memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

     

    Jadi, bila Anda ingin melindungi rahasia pengolahan foto digital tersebut, Anda dapat melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaannya, misalnya dengan membuat perjanjian dengan setiap pekerja yang bekerja pada studio foto Anda dengan mencantumkan klausul yang melarang setiap pekerja untuk membuka rahasia dagang Anda baik selama mereka masih bekerja pada studio foto Anda ataupun hingga mereka sudah tidak bekerja pada studio foto Anda. Jadi, bukan melalui mekanisme pendaftaran paten karena dengan pendaftaran paten justru informasi yang dirahasiakan akan terbuka.

     

    Hal yang sama juga pernah dikatakan Zen Umar Purba dalam salah satu artikel hukumonline berjudul Rahasia Dagang dan Kebebasan Informasi Tidak Bertentangan. Dalam artikel tersebut Zen Umar antara lain menyatakan bahwa Rahasia Dagang berbeda dengan paten yang mengharuskan adanya disclosure atas penemuan yang ada, justru rahasia dagang merupakan informasi yang undisclose. Pasalnya, menurut Zen, hal ini memang diinginkan oleh pemegangnya  untuk waktu yang tidak terbatas. Contohnya saja formula Coca-Cola yang sudah sekitar  100 tahun dirahasiakan oleh pemiliknya.

     

    Jadi, jika kerahasiaan pengolahan foto digital tersebut telah diperjanjikan dengan pekerja, dan pekerja tersebut dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang sehingga mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, maka pekerja tersebut melakukan pelanggaran dan dapat digugat ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 11 jo Pasal 13 UURD). Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (lihat Pasal 12 UURD).

     

    Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta (lihat Pasal 17 ayat [1] UURD). Tindak pidana terkait Rahasia Dagang ini merupakan delik aduan. Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban atau merasa dirugikan.

     

    Dalam artikel Rahasia Dagang dan Kebebasan Informasi Tidak Bertentangan juga dikutip pendapat praktisi hak kekayaan intelektual (“HKI”) Cita Citrawinda Priapantja. Ia mengemukakan bahwa jika ternyata terjadi kebocoran informasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, pemilik rahasia dagang tersebut dapat menuntut pihak yang membuka rahasia dagang dengan berdasar pada Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 UURD. Lebih jauh mengenai Rahasia Dagang simak juga tulisan dari praktisi HKI Setiawan Adi di hukumonline berjudul HaKI dan Sengketa Rahasia Dagang.

     

    Jadi, untuk menjaga kerahasiaan informasi yang Anda miliki terkait pengolahan foto digital, Anda dapat saja memperjanjikan dengan para pekerja untuk tidak membuka rahasia dagang Anda baik selama mereka masih bekerja pada Anda maupun nanti pada saat telah tidak bekerja pada Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!