Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tunjangan Kesehatan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tunjangan Kesehatan

Tunjangan Kesehatan
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Tunjangan Kesehatan

PERTANYAAN

Saya bekerja pada perusahaan asing Singapore (representative office). Saat ini, saya merasa apa yang diberikan perusahaan di mana saya bekerja berupa tunjangan kesehatan adalah sangat minim. Apa saja yang menjadi tunjangan kesehatan bagi karyawan, apakah hanya mencakup sebatas jamsostek saja? Karena untuk jaman susah sekarang ini, Jamsostek tidak bisa meng-cover pengobatan yang mahal. Apakah tunjangan kesehatan seperti pemberian batas reimbursement pengobatan kepada karyawan mempunyai dasar hukum ataukah hanya sebatas kebijakan perusahaan sehingga perusahaan bisa semena-mena memberikan minim tunjangan kesehatan kepada karyawan. Kedua adalah apakah kenaikan gaji karyawan per tahun mempunyai dasar hukum yang berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.   Besarnya jaminan pemeliharaan kesehatan (atau istilah Saudara, tunjangan kesehatan) bagi pekerja/buruh (karyawan) di suatu perusahaan, ditentukan dari keikutsertaan perusahaan dalam program jamsostek, atau tidak.

    Apabila perusahaan mengikutsertakan karyawan-nya pada program jamsostek, maka tunjangan kesehatan karyawan ditanggung oleh PT. Jamsostek (Persero) sesuai ketentuan (coverage-nya). Sebaliknya, apabila perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya pada program jamsostek, maka tunjangan kesehatan karyawan, sesuai kebijakan perusahaan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh kurang dari paket  jaminan pemeliharaan kesehatan dasar (JPK-Dasar) yang seharusnya diperoleh karyawan bila diikut-sertakan dalam program jamsostek (pasal 16 ayat [2] UU No. 3/1992 jo. pasal 33 ayat [2] PP No. 14/1993).

    Pada dasarnya, semua program jamsostek wajib diikuti oleh perusahaan (pasal 4 ayat [1] UU No. 3/1992). Namun, khusus untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), boleh tidak diikuti (oleh perusahaan) di PT. Jamsostek (Persero), sepanjang perusahaan telah menyelenggarakan (memberikan) jamianan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket JPK-Dasar PT. Jamsostek (Persero) (pasal 2 ayat [4] PP No. 14/1992).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Paket JPK-Dasar PT. Jamsostek (Persero), meliputi

    -        pelayanan kesehatan, sekurang-kurangnya mencakup kepesertaan seluruh tenaga kerja (karyawan) -- baik laki-laki maupun wanita -- dan keluarga, yang terdiri dari suami/isteri dan anak yang sah (sebanyak-banyaknya 3 orang), mencakup anak kandung, anak angkat dan anak tiri, dengan ketentuan sampai batas usia 21 tahun dan/atau belum bekerja dan belum menikah.

    -        Paket JPK-Dasar Jamsostek sekurang-kurangnya terdiri dari: rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan persalinan, penunjang dignostik, pelayanan khusus, dan gawat darurat, dan

    -        pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk harus memiliki izin (registered / legal)

    (Permenaker No. Per-01/Men/1998)

    Salah satu kebijakan perusahaan dalam bentuk pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar (JPK-Dasar) PT. Jamsostek (Persero), adalah pelayanan kesehatan di suatu Pelaksana Pelayanan Kesehatan dengan cara melakukan reimbursement terhadap seluruh biaya pemeliharaan kesehatan yang –telah- dibayarkan oleh pekerja (berdasarkan pasal 2 ayat [4] PP No. 14/1992 tersebut di atas).

    2.   Undang-Undang mengatur upah minimum sebagai social safety net guna memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja pada jabatan terendah dan pada tahun pertama (masa kerja 0 tahun). Sedangkan, peninjauan atau penentuan upah untuk jenjang jabatan yang lebih tinggi dan/atau untuk tahun-tahun berikutnya, dilakukan secara berkala atas dasar kesepakatan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas karyawan (pasal 89 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. pasal 13 ayat [2] dan ayat [3] Permenaker No. Per-01/Men/1999 dan pasal 92 ayat [2] UU No.13/2003).

    Demikian opini kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.   Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1992 tentang Penyelengaraan Program Jamsostek sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2009.

    3.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000

    4.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!