KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Tereksekusi Masih Kuasai Fisik Barang Lelang

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Upaya Hukum Jika Tereksekusi Masih Kuasai Fisik Barang Lelang

Upaya Hukum Jika Tereksekusi Masih Kuasai Fisik Barang Lelang
Ivor Ignasio Pasaribu, S.H.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Tereksekusi Masih Kuasai Fisik Barang Lelang

PERTANYAAN

Pak saya baru-baru ini mengikuti lelangan di Surabaya. Properti yang saya minat sebuah rumah sitaan bank mandiri. Setelah saya dapat dan saya bayar, ternyata pemilik rumah tidak bersedia meninggalkan rumah. Masalahnya, bank belum mengajukan penetapan pengadilan. Polisi tidak bisa mengusir paksa tanpa penetapan itu. Sedangkan untuk mengajukan penetapan harus mengajukan gugatan terlebih dahulu. Saya sangat tidak jelas dengan hukum negara ini Pak. Kira-kira harus bagaimana ini Pak? Terima kasih banyak.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Permasalahan seorang tereksekusi lelang masih menempati atau menguasai fisik atas barang lelang memang sering terjadi. Untuk itu, sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 200 ayat (11) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 218 ayat (2) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBG”), maka dalam hal tereksekusi enggan untuk meninggalkan barang (barang tidak bergerak) yang telah dijual lelang, maka Ketua Pengadilan Negeri setempat memerintahkan Juru Sita, agar barang tersebut dapat ditinggalkan dan dikosongkan oleh si tereksekusi.

     

    Permohonan eksekusi riil bukanlah melalui gugatan perdata. Permohonan tersebut cukup diajukan secara lisan, maupun secara tertulis, yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Atas permohonan tersebut, kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan menindaklanjutinya dengan melakukan Aanmaning (peringatan). Yang dimaksud dengan Aanmaning adalah pemanggilan kepada tereksekusi tersebut untuk menghadiri sebuah sidang insidentil, yang mana dalam persidangan tersebut tereksekusi diperingatkan untuk mengosongkan barang lelang secara sukarela. Dalam hal tereksekusi tersebut tidak keluar dari barang lelang, maka Ketua Pengadilan Negeri setempat akan mengeluarkan penetapan, yaitu berupa perintah kepada Juru Sita pada Pengadilan Negeri setempat untuk mengeluarkan si tereksekusi tersebut dari barang lelang dengan paksa, dan bila perlu dengan bantuan polisi. Setelah eksekusi pengosongan tersebut selesai dilaksanakan, maka Juru Sita akan menyerahkan penguasaan barang tersebut kepada pembeli. Atas eksekusi pengosongan tersebut, maka Juru Sita diwajibkan untuk membuat sebuah berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh Juru Sita dan dua orang saksi.

     

    Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

    KLINIK TERKAIT

    Sertifikat Tanah Rusak, Ini Syarat Penerbitan Sertifikat Pengganti

    Sertifikat Tanah Rusak, Ini Syarat Penerbitan Sertifikat Pengganti
     

    Dasar hukum:

    1.      Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Herzien Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!