Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?

Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?

PERTANYAAN

Suatu hari anak saya dicubit pipinya dengan keras oleh seorang ibu tetangga. Alasannya, dia merasa kesal dengan anak saya karena anak saya mengganggu anaknya yang satu tahun lebih tua dari anak saya. Anak saya menangis keras karena kesakitan dan berlari pulang ke Mamanya. Tentu saya tidak terima dengan sikap orang tersebut. Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan dan bagaimana hukumnya atas tindakan orang tersebut terhadap anak saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 21 Mei 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis

    Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Sebelumnya, pendekatan kekeluargaan sebaiknya didahulukan sebelum memutuskan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum pidana. Kecuali jika perbuatan tetangga Anda tersebut sudah mengarah pada kekerasan atau penganiayaan terhadap anak Anda.

     

    Meski demikian, perbuatan mencubit pada yurisprudensi dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan. Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas jawaban Anda.

     

    Kami bersimpati atas kejadian yang Anda dan anak Anda alami. Dalam pergaulan dan keseharian anak-anak, saling mengganggu dan perkelahian sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, terhadap hal seperti ini, menurut hemat kami, pendekatan kekeluargaan sebaiknya didahulukan sebelum memutuskan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum pidana. Kecuali jika perbuatan tetangga Anda tersebut sudah mengarah pada kekerasan atau penganiayaan terhadap anak Anda.

     

    Dasar Hukum Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Anak

    Pengaturan mengenai kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dapat kita temui dalam pasal pidana penganiayaan ringan yaitu Pasal 351 jo. 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

     

    Pasal 76C UU 35/2014

    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

     

    Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014

    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

     

    Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.[1]

     

    Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

    Apabila Anda hendak memproses perkara ini secara pidana, Anda dapat melaporkan pelaku kepada kepolisian. Namun, hemat kami, adalah lebih baik mengedepankan pendekatan kekeluargaan sepanjang perbuatan tersebut tidak membahayakan anak Anda secara fisik maupun psikis.

     

    Contoh Kasus

    Berkaitan dengan hal ini, pada 2010 pernah ada putusan Mahkamah Agung mengenai penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh tetangganya yaitu Putusan No. 606 K/Pid.Sus/2009. Korban yang bernama Winarto telah dianiaya oleh Terdakwa atas nama Trimurti Rundu Padang alias Mama Ajeng dengan cara mencubit kedua tangan korban, dada, pipi, serta memukul bagian belakang korban serta menendang alat kelamin korban. Penganiayaan terjadi setelah anak Terdakwa yang bernama Erik terlibat perkelahian dengan Winarto yang membuat anak Terdakwa itu menangis.

     

    Jaksa Penuntut Umum menuntut Mama Ajeng dengan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri memutus bersalah terdakwa dan terdakwa dikenakan pidana percobaan 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan serta harus membayar biaya perkara Rp2 ribu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

     



    [1] R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, hal. 245.

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!