Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap

THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap

PERTANYAAN

Saya mau tanya tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dulu saya seorang tenaga kerja kontrak dan tiap tahun saya mendapat THR. Tapi, setelah saya diangkat menjadi tenaga kerja tetap di suatu perusahaan sepatu yang ternama, saya tidak mendapat THR dengan alasan pemutihan masa kerja dari kontrak ke tetap. Masa kerja saya sebelumnya tiga tahun dan setelah diangkat menjadi karyawan tetap masa kerja saya kembali ke nol (masih baru). Setelah saya pelajari mengenai Peraturan Perusahan secara tertulis itu tidak ada istilah pemutihan dan berhak mendapatkan THR. Tapi, anehnya Peraturan Perusahaan yang diperlakukan hanya UU Perusahaan secara lisan dan setelah saya cross check dengan UU Ketenagakerjaan menyatakan berhak mendapatkan THR. Yang saya mau tanyakan: Apakah ada UU yang menyatakan dari kontrak ke tetap tidak mendapatkan THR? UU nomor berapa yang menyatakan hal itu? Saya sudah membicarakan hal ini dengan HRD di perusahaan tapi tetap saja tidak ada hasilnya. Mohon bantuannya.  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul ”Tunjangan Hari Raya” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 04 September 2009.

     

    Intisari:

     

     

    Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap, yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

     

    Hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana sistem perpanjangan atau pembaharuan kontrak kerja Anda dengan perusahaan selama tiga tahun tersebut. Apakah Anda dikontrak per tahun selama tiga tahun atau Anda langsung dikontrak selama 3 tahun?

     

    Sistem kerja kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui.

     

    PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa PKWT habis.[1]

     

    Sedangkan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk paling lama dua tahun.[2] PKWT yang dapat dilakukan pembaharuan adalah PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.[3]

     

    Jika PKWT Anda tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka status Anda demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerja Anda selama tiga tahun itu dapat diperhitungkan sebagai pegawai tetap. Dan Anda berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     

    Jika PKWT Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun Anda sebagai pegawai kontrak, lalu Anda baru langsung diangkat sebagai pegawai tetap, maka masa kerja 3 (tiga) tahun sebagai pegawai kontrak itu tetap diperhitungkan, sehingga Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

     

    Namun, apabila ada jeda di antara berakhirnya kontrak dengan pengangkatan Anda sebagai pegawai tetap, dan setidaknya Anda telah bekerja menjadi pegawai tetap dengan masa kerja 1 (satu) bulan terus-menerus atau lebih, maka THR Anda dihitung secara proporsional.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana sistem perpanjangan dan pembaharuan kontrak kerja Anda dengan perusahaan selama tiga tahun tersebut. Apakah Anda dikontrak per tahun selama tiga tahun atau Anda langsung dikontrak selama tiga tahun?

     

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).

     

    PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[4]

    a.    pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

    b.    pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

    c.    pekerjaan yang bersifat musiman; atau

    d.    pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

     

    PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui.[5]

     

    PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa PKWT habis.[6]

     

    Sedangkan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk paling lama dua tahun.[7] PKWT yang dapat dilakukan pembaharuan adalah PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.[8]

     

    Jika syarat perpanjangan atau pembaharuan PKWT tidak dipenuhi, maka status pekerja PKWT berubah demi hukum menjadi pekerja tetap.[9]

     

    Silakan Anda lihat lagi bagaimana pemberlakuan sistem kerja kontrak Anda selama tiga tahun itu. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, maka status Anda demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerja Anda selama tiga tahun itu dapat diperhitungkan sebagai pegawai tetap.

     

    Tunjangan Hari Raya

    Pada dasarnya, THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) yang berbunyi:

     

    (1)  Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

    (2)  THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

     

    Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016 mengharuskan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

     

    Jika masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.[10] Upah satu bulan sebagai dasar pemberian THR yaitu terdiri atas komponen upah adalah:[11]

    a.    upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

    b.    upah pokok termasuk tunjangan tetap.

     

    Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:[12]

     

    masa kerja x 1 (satu) bulan upah

    12

     

    Mengenai pertanyaan Anda, sebagaimana telah disebutkan di atas, perlu dicermati terlebih dahulu PKWT Anda, jika PKWT Anda tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, maka status Anda demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerja Anda selama tiga tahun itu diperhitungkan sebagai pegawai tetap. Dan Anda berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.

     

    Jika PKWT Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun Anda sebagai pegawai kontrak, lalu Anda langsung diangkat sebagai pegawai tetap, maka masa kerja 3 (tiga) tahun sebagai pegawai kontrak itu tetap diperhitungkan, sehingga Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

     

    Namun, apabila ada jeda di antara berakhirnya kontrak dengan pengangkatan Anda sebagai pegawai tetap, dan setidaknya Anda telah bekerja menjadi pegawai tetap dengan masa kerja 1 (satu) bulan terus-menerus atau lebih, maka THR Anda dihitung secara proporsional.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     



    [1] Pasal 59 ayat (4) dan (5) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    [4] Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 59 ayat (4) dan (5) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    [9] Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker 6/2016

    [11] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [12] Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 6/2016

    Tags

    hukumonline
    tunjangan hari raya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!