Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Non-advokat Beracara di Lembaga Arbitrase?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Non-advokat Beracara di Lembaga Arbitrase?

Bolehkah Non-advokat Beracara di Lembaga Arbitrase?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Non-advokat Beracara di Lembaga Arbitrase?

PERTANYAAN

Apakah seseorang yang bukan advokat (sarjana hukum, ekonomi, sosial, dst.) dapat dikatakan bertindak seolah-olah sebagai advokat jika ia memberikan jasa alternatif penyelesaian sengketa? Singkatnya, APS dapat terdiri dari negosiasi, mediasi dan arbitrase. Untuk menjadi negosiator, mediator dan arbiter tidak harus seorang advokat. Lalu, bagaimana jika kita mewakili klien dalam sebuah arbitrase? Apakah kita bertindak seolah-olah sebagai advokat, padahal untuk beracara di BANI juga tidak harus seorang advokat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Alternatif Penyelesaian Sengketa, menurut ketentuan Pasal angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

     

    Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (2) UU Arbitrase dinyatakan bahwa para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus. Mengenai siapa yang dapat mewakili para pihak ini tidak dijelaskan lebih jauh dalam UU Arbitrase. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa siapapun -- tidak harus seorang advokat -- sepanjang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat mewakili para pihak untuk beracara di lembaga arbitrase.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat

    Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat
     

    Seseorang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah apabila orang tersebut sudah dewasa. Menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Jadi, secara a contrario, seseorang menjadi dewasa setelah ia mencapai umur 21 tahun. Pengecualiannya adalah apabila ia telah kawin sebelum umur 21 tahun tersebut, maka ia dianggap telah dewasa karena perkawinannya tersebut. Lebih jauh, simak Awal Kemandirian Seorang Wanita.

     

    Salah satu lembaga arbitrase di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Mengutip dari laman resmi BANI, bani-arb.org, dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Prosedur Arbitrase BANI dinyatakan bahwa;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Para Pihak dapat diwakili dalam penyelesaian sengketa oleh seseorang atau orang-orang yang mereka pilih. Dalam pengajuan pertama, yaitu dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan  demikian pula  dalamJawaban Termohon atas Permohonan tersebut, masing-masing pihak harus mencantumkan nama, data alamat dan keterangan-keterangan serta kedudukan setiap orang yang mewakili pihak bersengketa dan harus disertai surat kuasa khusus asli bermaterai cukup serta dibuat salinan yang cukup sebagai­mana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) di atas yang memberikan hak kepada orang tersebut untuk mewakili pihak dimaksud.”

     

    Dengan demikian, melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tidak harus seorang advokat yang mewakili para pihak untuk beracara di BANI. Jadi, Anda dapat saja mewakili klien Anda sepanjang mendapatkan surat kuasa khusus dari para pihak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!