Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “
Apakah Lembaga Pengumpul Royalti Dibenarkan Secara Hukum?” yang dibuat oleh
Ari Juliano Gema/Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 Juni 2011.
Intisari :
Pada dasarnya, penggunaan (dengan memperdengarkan) suatu karya cipta yang telah dibeli (misalnya, kaset atau compact disc/CD) sepanjang tidak untuk diperdengarkan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan materi/komersial adalah diperbolehkan. Namun, apabila terhadap karya cipta tersebut (dalam hal ini musik) dipergunakan (diumumkan) untuk kepentingan komersial, maka ada kewajiban untuk membayar royalti. Misalnya, menjadikan musik itu sebagai bagian dari pertunjukan yang memungut biaya dari penontonnya, maka terhadap penggunaan karya cipta tersebut dapat dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Adanya suatu lembaga yang memungut royalti atas pengumuman suatu karya cipta bisa dibenarkan, sepanjang lembaga tersebut telah mendapat kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta musik tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Royalti dalam UU Hak Cipta
Jika melihat ke dalam Pasal 1 angka 21
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), royalti dapat diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Membicarakan royalti, tentunya juga harus memahami hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
[1]
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
[2]penerbitan ciptaan;
penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Selain itu setiap orang dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
[3]
Mengenai lembaga pengumpul royalti dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pemegang hak cipta atas suatu karya cipta tidak bisa setiap waktu mengontrol setiap stasiun televisi, radio, restoran untuk mengetahui berapa banyak karya cipta musiknya telah diperdengarkan di tempat-tempat tersebut. Oleh karena itu, untuk memudahkan baik bagi si pemegang hak cipta untuk memonitor penggunaan karya ciptanya dan bagi si pemakai, maka si pencipta/pemegang hak cipta dapat saja menunjuk kuasa (baik seseorang ataupun lembaga) yang bertugas mengurus hal-hal tersebut. Dalam praktiknya di beberapa negara, pengurusan lisensi atau pengumpulan royalti dilakukan melalui suatu lembaga manajemen kolektif. Di Indonesia, beberapa lembaga manajemen kolektif pengumpul royalti di antaranya adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan
Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO). Lebih jauh simak artikel
Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?
Jadi, memang adanya suatu lembaga yang memungut royalti atas pengumuman suatu karya cipta bisa dibenarkan, sepanjang lembaga tersebut telah mendapat kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta musik tersebut.
Pada dasarnya, penggunaan (dengan memperdengarkan) suatu karya cipta yang telah dibeli (misalnya, kaset atau compact disc/CD) sepanjang tidak untuk diperdengarkan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan materi/komersial adalah diperbolehkan. Namun, apabila terhadap karya cipta tersebut (dalam hal ini musik) dipergunakan (diumumkan) untuk kepentingan komersial, maka ada kewajiban untuk membayar royalti. Misalnya, menjadikan musik itu sebagai bagian dari pertunjukan yang memungut biaya dari penontonnya, maka terhadap penggunaan karya cipta tersebut dapat dikenakan kewajiban pembayaran royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai keberadaan lembaga yang mengumpulkan royalti, dalam UU Hak Cipta disebut dengan Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Yang menarik perhatian adalah, dalam Pasal 89 ayat (1) UU Hak Cipta diamanatkan bahwa untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) LMK nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
kepentingan Pencipta; dan
kepentingan pemilik Hak Terkait.
Kedua LMK tersebut memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial. Untuk melakukan penghimpunan tersebut kedua LMK wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
[4]
Diakses dari laman
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”), dijelaskan bahwa LMKN Pencipta adalah LMK yang mengelola hak-hak yang dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta untuk kepentingan komersial. Sementara LMKN Hak Terkait adalah LMK yang mengelola hak-hak yang dimiliki oleh produser fonogram dan performer untuk kepentingan komersil.
LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait memiliki tugas sebagai berikut:
[5]menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
melakukan pengawasan terhadap LMK di bidang lagu/musik;
memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengurus LMK;
memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK
menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait;
melakukan mediasi atas sengketa hak cipta dan hak terkait; dan
memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada menteri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
LMKN, diakses pada 19 November 2018, pukul 15.23 WIB;
[2] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
[3] Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
[4] Pasal 89 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
[5] Pasal 6 Permenkumham 29/2014