Apakah buku nikah yang tidak ada ditandatangani bisa membatalkan perkawinan?
PERTANYAAN
Apakah buku nikah yang tidak ditandatangani oleh suami bisa dimintakan pembatalannya? Dan ternyata perkawinan tersebut tidak pernah dicatat dan suami-istri tersebut tidak pernah hidup bersama? Apakah dari situasi ini bisa dimintakan pembatalan karena kedua pasangan ini tidak dapat diteruskan karena ribut terus?