Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK)

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tentang Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK)

Tentang Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK)
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Tentang Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK)

PERTANYAAN

Perusahaan kami mendapat surat untuk wajib ikut program JKDK karena itu merupakan syarat wajib untuk berhubungan dengan pengesahan-pengesahan yang dilakukan oleh pemda kepada perusahaan. Akan tetapi kami telah mempunyai asuransi tersendiri yang benefitnya lebih baik dari yang pemda tunjuk yaitu Bumida. Program ini sangat baik akan tetapi kenapa harus asuransi Bumida? Apakah tidak boleh dengan asuransi lain? Apakah ada dasar hukum bagi kami untuk menolak asuransi Bumida ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kepesertaan tenaga tenaga kerja dalam program jaminan kecelakaan diri dan kematian (JKDK) yang bekerja dalam hubungan kerja di Wilayah DKI Jakarta didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan (Perda No.6/2004). Untuk melaksanakan Perda dimaksud, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 82 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (Pergub No. 82/2008).

     

    Namun, karena kepesertaan JKDK pada Asuransi Bumida oleh pengusaha dirasakan memberatkan, terlebih karena – bukti kepesertaan dan pembayaran premi - menjadi persyaratkan segala urusan perusahaan di instansi Pemerintah DKI Jakarta, khususnya pada dinas/unit kerja yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan, maka pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengajukan judicial review terhadap Perda No. 6/2004 ke Mahkamah Agung (MA). Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan jucial review dimaksud dalam Putusan MA No. Reg. 02P/HUM/2007 (yang telah inkracht) pada rapat tanggal 17 September 2008.

     

    Berdasarkan Putusan MA No. Reg. 02P/HUM/2007, maka Pergub No. 82/2008 dinyatakan dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 109 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Dalam Hubungan Kerja Untuk di Luar Jam Kerja (selanjutnya disebut Pergub. No. 109/2009). Oleh karena itu, kewajiban pengusaha untuk mengasuransikan tenaga kerjanya pada program JKDK sudah tidak wajib seusai terbitnya Pergub. No. 109/2009. Dengan demikian Saudara dapat menolak – kepesertaan - pada asuransi Bumida berdasarkan Pergub No. 109/2009 tersebut.

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar Hukum:

    1.      Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 2004 tenatang Ketenagakerjaan;

    2.      Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 109 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Dalam Hubungan Kerja Untuk di Luar Jam Kerja

     
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!