Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menikah dengan Dua Perempuan Secara Bersama-sama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Dapatkah Menikah dengan Dua Perempuan Secara Bersama-sama?

Dapatkah Menikah dengan Dua Perempuan Secara Bersama-sama?
Dinna SabrianiSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menikah dengan Dua Perempuan Secara Bersama-sama?

PERTANYAAN

Apakah pernikahan seorang laki-laki dengan dua orang wanita sekaligus dilegalkan berdasarkan UU No. 1/1974? Apabila pada UU tersebut terdapat pembolehan melakukan poligami, apakah pernikahan yang seperti saya sebutkan tersebut legal? Atas jawaban dan bantuannya saya ucapkan terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UU Perkawinan). UU Perkawinan juga menegaskan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat [1]). Dengan demikian, UU Perkawinan tidak mengizinkan perkawinan antara seorang pria dengan dua orang wanita dalam waktu bersamaan.

     

    Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), UU Perkawinan mewajibkan dia untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sebagai berikut (pasal 4 ayat [1] dan ayat [2] UU Perkawinan):

    -           bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -           bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

    -           bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

     

    Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat berikut (Pasal 5 UU No. 1/1974):

    a.   adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

    b.   adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.

    c.   adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

     

    Demikian penjelasan singkat dari kami. Anda juga dapat menyimak pembahasan kami mengenai perkawinan dan poligami pada bagian lain.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!